Dark/Light Mode

Lukas Enembe Kesulitan Berbicara, KPK Sertakan Ahli Bahasa Dan Isyarat Untuk Periksa

Rabu, 11 Januari 2023 21:31 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga : Berdikari! Kekayaan Alam Kita Untuk Kita

Namun, meski menjadi tahanan KPK, Lukas Enembe tidak langsung dijebloskan ke Rutan.

Baca juga : Beban Rakyat Tambah Lagi, Mau Melintas Aja Kena Tarif

KPK membantarkan penahanan terhadap Lukas, mengingat kondisi kesehatannya yang mengharuskannya menjalani perawatan medis.

Baca juga : Lukas Enembe Sudah Diintai Penyidik KPK Sejak Beberapa Hari Lalu

Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.