Dark/Light Mode

Lukas Enembe Kesulitan Berbicara, KPK Sertakan Ahli Bahasa Dan Isyarat Untuk Periksa

Rabu, 11 Januari 2023 21:31 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyediakan ahli bahasa dan isyarat untuk memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Mengingat, dia dikabarkan mengalami kesulitan berbicara akibat penyakit stroke yang dideritanya.

"Tentu kita akan menggunakan ahli. Ada ahli bahasa, ada ahli isyarat semuanya kita akan gunakan. Ini untuk mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka LE," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Pemeriksaan Lukas sendiri baru akan dilakukan setelah dia dinyatakan sehat dan bisa diperiksa. Saat ini, penahanan Lukas dibantarkan ke RSPAD karena kondisi kesehatannya kurang baik.

Baca juga : Berdikari! Kekayaan Alam Kita Untuk Kita

Sebelumnya, dokter pribadi Lukas, Anton Monte menyatakan, Gubernur Papua itu kesulitan berbicara karena menderita stroke.

"(Lukas sakit) stroke, tidak bisa bicara," kata Anton di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Hal senada juga sempat diungkapkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca juga : Beban Rakyat Tambah Lagi, Mau Melintas Aja Kena Tarif

"Memang ada kesulitan komunikasi dengan Bapak Lukas karena kondisi beliau yang sedang sakit dalam 4 tahun ini. Pak Lukas sudah 4 kali terkena serangan stroke, sehingga beliau ada keterbatasan dalam berjalan maupun berbicara," kata AHY, di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Lukas menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Baca juga : Lukas Enembe Sudah Diintai Penyidik KPK Sejak Beberapa Hari Lalu

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam.

Selain itu, komisi antirasuah juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga, rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.