Dark/Light Mode

Lukas Enembe Sudah Diintai Penyidik KPK Sejak Beberapa Hari Lalu

Selasa, 10 Januari 2023 14:03 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di sebuah rumah makan, di Jayapura, Papua, Selasa (10/1).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik komisi antirasuah sudah beberapa hari mengintai kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua itu.

"Tentu untuk di Papua sudah dikoordinasikan. Tim beberapa hari lalu sudah di sana, melakukan pemantauan dan analisis, serta mengikuti terus pemberitaan bahwa LE di ruang publik," ujar Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Baca juga : KPK Yakini Lukas Enembe Sehat, Diimbau Berobat Di Jakarta

Untuk diketahui, Lukas Enembe yang diklaim tengah sakit, justru berkeliling meresmikan sejumlah gedung. Di antaranya, Kantor Gubernur Papua baru, pada 30 Desember 2022. Tim penyidik pun akhirnya memutuskan menangkap Lukas hari ini.

"Analisa kami, hari ini harus dilakukan penangkapan, sehingga kami melakukan upaya itu. Tadi sudah dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Ali mengungkapkan, penyidik komisi antirasuah sudah beberapa kali melayangkan panggilan kepada Lukas Enembe. Pertama, pada Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, dia tidak hadir.

Baca juga : Bambang Kayun Hadiri Panggilan KPK Sebagai Tersangka

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Namun, dia kembali tidak hadir dengan alasan sakit. Lukas Enembe malah mengajukan surat untuk berobat ke Singapura. KPK tak serta merta percaya. 

Karena itu, tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022).

Baca juga : Enembe Sudah Sehat Tuh, Ayo KPK Segera Periksa!

Saat itu, hadir juga dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan gubernur asal Partai Demokrat itu.

"Itu sesuai Pasal 113 KUHAP, pasal itu memberikan ruang kepada penyidik untuk memeriksa secara langsung di kediaman tersangka. Jadi tidak ada pelanggaran. Terpenuhi syarat-syarat formilnya, berupa Berita Acara Pemeriksaan atau BAP," tegas Ali.

Dalam perkara ini, tim penyidik KPK telah lebih dulu menahan penyuap Lukas, yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.