Dark/Light Mode

Ini 3 Alasan Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Nihil Benny Tjokrosaputro

Sabtu, 14 Januari 2023 11:33 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Ist)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Karena itu, upaya JPU mengajukan upaya hukum sangat rasional dan yuridis, mengingat tindak pidana korupsi adalah extraordinary crime.

Baca juga : Polri Terjunkan Satgas Kontijensi Hadapi Bencana Ekstrem

Maka harus dilakukan upaya-upaya yang luar biasa dalam penyelesaiannya, seperti selama ini yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menerapkan unsur perekonomian negara, di samping TPPU, sebagai solusi untuk memiskinkan koruptor dan keluarganya.

Baca juga : Kejar Uang Pengganti 17 M, KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Rahmat Effendi

Ketut berharap, putusan-putusan pengadilan yang baik dapat dijadikan yurisprudensi atau sumber hukum utama dalam penegakan hukum. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.