Dark/Light Mode

Kejar Uang Pengganti 17 M, KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Rahmat Effendi

Rabu, 28 Desember 2022 19:09 WIB
Bupati nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Teddy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Teddy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terhadap terdakwa Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, surat kasasi sudah diajukan Jaksa Siswhandhono selaku Kasatgas Penuntutan ke Mahkamah Agung (MA) di Panmud Tipikor PN Bandung.

Kasasi dilakukan komisi pimpinan Firli Bahuri cs, demi mengejar kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan ke Rahmat Effendi.

Baca juga : Jaga Kepuasan Pelanggan, Kota Kertabumi Serah Terima Unit Tepat Waktu

"Langkah hukum ini dilakukan, karena dalam putusan Pengadilan Tinggi, belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar yang dinikmati terdakwa," ujar Ali lewat pesan singkat, Rabu (28/12).

Tim jaksa akan menyerahkan memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan gugatan ini disertai dengan argumentasi hukumnya.

"KPK berharap, Majelis Hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut," harap Ali. 

Baca juga : Geledah Ruang Kerja Fraksi Di DPRD Jatim, KPK Amankan Berbagai Dokumen

Sekadar latar, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri yang semula 10 tahun.

Rahmat Effendi dijatuhi hukuman akibat terlibat kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pada putusan tingkat pertama, Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman menyebut Rahmat bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Belajar Dari Pengalaman Suksesi Utsman Bin Affan (2)

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Eman, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.