Dark/Light Mode

Ini 3 Alasan Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Nihil Benny Tjokrosaputro

Sabtu, 14 Januari 2023 11:33 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Ist)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan tiga alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum banding atas putusan nihil terhadap Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro.

Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, merupakan terdakwa dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012–2019.

Alasan pertama, putusan tersebut dinilai sangat mengusik dan mencederai rasa keadilan karena Benny Tjokrosaputro telah melakukan pengulangan tindak pidana, yakni sebelumnya dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.

"Sehingga seharusnya setelah diputus dengan hukuman seumur hidup, dimana ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan Doktrin Hukum Pidana," ujar Ketut dalam siaran pers, Sabtu (14/1).

Alasan kedua, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat keliru dalam menerapkan hukum.

Baca juga : Polri Terjunkan Satgas Kontijensi Hadapi Bencana Ekstrem

Sebab, Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa, yakni Primair Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

"Sehingga penerapan hukuman nihil bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi," bebernya.

Sementara yang ketiga, proses Hukum atas nama Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya memang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan seperti grasi, remisi, amnesti.

"Sehingga apabila dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum, dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo," tegas Ketut.

Baca juga : Kejar Uang Pengganti 17 M, KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Rahmat Effendi

Lagipula, kata Ketut, beberapa elemen akademi dan praktisi sependapat bahwa putusan tersebut harus diuji di tingkat pengadilan di atasnya, yakni banding.

Ketut juga menyampaikan, putusan tersebut jauh dari rasa keadilan dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

"Putusan yang merugikan lebih dari Rp 40 triliun apabila diakumulasi dengan 2 perkara yang dilakukan Benny Tjokrosaputro secara absolut mengingkari nurani keadilan itu sendiri," kritiknya.

Ini tidak saja merugikan kerugian negara, tetapi merugikan masyarakat luas, terutama pensiunan TNI dan Polri, yang selama ini menjaga keamanan negara.

Ketut juga menilai, ada kesalahan yang sangat fatal dalam penerapan pasal 67 KUHP. Di samping bertentangan dengan asas hukum yaitu lex specialis derogat lex specialis yang berlaku dalam undang-undang tindak pidana korupsi pada perkara a quo, juga tidak secara tegas pasal tersebut diterapkan bagi tindak pidana yang dilakukan secara akumulasi dalam perkara terpisah.

Baca juga : Penolakan KUHP Yang Baru Masih Berlanjut

Selanjutnya, putusan tersebut akan menambah ketidakpastian hukum, lantaran hak terpidana perkara PT Asuransi Jiwasraya dalam mengajukan upaya hukum luar biasa (PK) dan hak dalam mengajukan hak-haknya seperti remisi, grasi dan amnesti, justru akan melemahkan putusan yang pertama dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya.

"Seharusnya putusan tersebut dibarengi dengan putusan bersyarat sebagaimana lazimnya dalam penegakan hukum," tutur Ketut.

Selain itu, penerapan Pasal 67 KUHP jika sebagaimana dalam putusan a quo, akan menyulitkan bagi Jaksa dalam mengeksekusi harta benda Terdakwa dalam perkara PT ASABRI (persero).

Padahal, Benny Tjokrosaputro juga dijatuhi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara harta yang telah disita dengan akumulasi kerugian Rp 40 triliun, dinilai masih jauh dari kata penyelamatan.

"Hal ini sangat tidak adil," sesal Ketut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.