Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tuntut Bharada E 12 Tahun

Jaksa Lembek Ke Istri Sambo

Kamis, 19 Januari 2023 08:00 WIB
Terdakwa Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM).
Terdakwa Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Harapan keluarga Brigadir J agar terdakwa Putri Chandrawati dituntut dengan hukuman seberat-beratnya terancam meleset. Soalnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Jaksa menuntut istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo itu dengan hukuman 8 tahun penjara. Di sisi lain, Jaksa bersikap tegas ke terdakwa Bharada E karena menuntut lebih berat dengan 12 tahun penjara.

Sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Putri Chandrawati atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, kemarin. Sidang ini mendapat atensi luas dari masyarakat. Sejak pukul 8 pagi, pengunjung yang kebanyakan ibu-ibu sudah berdatangan ke lokasi. Makin siang yang datang makin membludak. Mereka berkerumun di depan ruang sidang menunggu petugas membuka pintu. Sebagain besar dari mereka membawa poster dukungan kepada Brigadir J.

Pukul 9.30 pagi, Putri tiba di lokasi dengan menumpang mobil tahanan kejaksaan. Penampilannya tidak berubah. Mengenakan kemeja putih lengan panjang yang dibalut rompi merah, celana hitam dan sneakers warna putih. Rambutnya yang sebahu dibiarkan tergerai. Wajahnya tertutup masker warna putih. Turun dari mobil, Putri lalu digiring petugas ke ruang tunggu.

Baca juga : Kepala Desa Haus Kekuasaan

Sekitar 1,5 jam kemudian, Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa mengetok palu tanda sidang dibuka. Ruangan sudah penuh sesak oleh pengunjung. Yang tak kebagian tempat duduk, rela menonton dari luar.

Sebelum melanjutkan sidang, Hakim Iman lebih dulu menanyakan kondisi kesehatan Putri. Yang ditanya menjawab dengan suara lirih, mengaku masih mengalami gangguan pencernaan dan merasa flu. “Tapi saya siap menjalani sidang hari ini,” kata Putri, yang duduk dengan posisi tegak di kursi terdakwa.

Setelah itu, JPU lalu bergantian membacakan nota tuntutan. Putri yang duduk di muka sidang mendengarkan dengan roman sayu. Tangannya saling menggenggam. Mendekati pembacaan tuntutan, posisi duduknya mulai oleng. Ia lalu bersandar ke kursi sebelah kanan.

Baca juga : Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Ricuh

Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa telah ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan itu dilakukan bersama-sama dengan empat terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara delapan tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa.

Mendengarkan tuntutan itu, Putri langsung memejamkan mata. Tangannya lalu menutup wajahnya. Tak nampak romannya, lagi kecewa atau senang dengan tuntutan itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.