Dark/Light Mode

Bharada E Berdoa Sebelum Tembak Brigadir J

Senin, 17 Oktober 2022 11:58 WIB
Bharada E. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)
Bharada E. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sempat berdoa sebelum menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, yang berlokasi di Duren Tiga Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Jaksa menyebut Sambo sudah merencanakan Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas. Setibanya di rumah dinas Sambo, Bharada E langsung naik ke lantai dua. Menurut jaksa, Bharada E berdoa sebelum menembak Brigadir J.

"Saksi Richard Eliezer naik ke lantai dua dan masuk kamar ajudan namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban," kata jaksa.

Baca juga : DKI Bangun 100 Taman Maju Bersama Selama 5 Tahun Terakhir

Jaksa menjelaskan, di saat yang bersamaan, Kuat Ma'ruf juga bergerak ke lantai dua untuk menutup pintu balkon, padahal saat itu kondisi matahari masih terang.

Padahal, menurut jaksa tugas menutup pintu tersebut bukanlah kewajiban dari Kuat melainkan Kodir yang merupakan asisten rumah tangga Sambo.

#edangkan Bripka Ricky Rizal (RR) yang juga mengetahui rencana jahat Sambo, tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas. Ricky tetap berada di garasi untuk mengawasi Brigadir J yang saat itu sedang berada di halaman.

"Di saat itulah kesempatan terakhir Ricky Rizal sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun Ricky Rizal tetap tidak memberitahu korban supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh Ferdy Sambo," ujarnya.

Baca juga : Pesut Etam Talak Tiga Milo

Pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pengakuan istri Sambo, Putri Candrawathi. Ia mengaku dilecehkan Brigadir J saat berada di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis, 7 Juli 2022.

Putri lantas mengabari Sambo yang ketika itu berada di Jakarta lewat sambungan telepon. Kepada Sambo, Putri menyebut Brigadir J telah melakukan tindakan kurang ajar.

Keesokan harinya, Jumat, 8 Juli 2022, ketika berada di Rumah Saguling 3 Nomor 29, Putri menceritakan kepada Sambo kalau telah dilecehkan oleh Brigadir J.

Mendengar itu, Sambo naik pitam dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Sambo awalnya meminta Bripka Ricky untuk menembak Brigadir J, namun mendapat penolakan.

Baca juga : Polri Tegaskan Tidak Ada Keterlibatan 3 Kapolda Dalam Kasus Brigadir J

Sambo kemudian meminta Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J dan dipenuhi. Atas perbuatannya, Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.