Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Ricuh

Rabu, 18 Januari 2023 15:49 WIB
Bharada E. (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka)
Bharada E. (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dengan hukuman 12 tahun penjara.

Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa menilai, Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa, di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Baca juga : Bantu Rakyat, PUPR Lanjutkan Program Bedah Rumah

Pertimbangan yang memberatkan, Eliezer bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Sementara yang meringankan, Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.

Bharada E yang duduk di depan kursi terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutan itu, tampak tenang.

Justru, simpatisannya yang memenuhi ruang sidang, yang ricuh. Mereka berteriak-teriak, sambil berdiri, memprotes tuntutan jaksa yang dinilai tidak adil.

Baca juga : Sambo Divonis Mati Semakin Diragukan

"Jaksa nggak adil," teriak para simpatisan yang sebagian mengenakan kaos "Eliezer's Angel" ini.

Mendengar kericuhan ini, Hakim sempat meminta sidang diskors. Petugas keamanan diminta mengeluarkan para pengunjung yang teriak.

"Saudara penuntut umum, sidang dinyatakan diskors. Petugas keamanan mohon bantuan untuk amankan pendukung, tolong dikeluarkan," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.