Dark/Light Mode

Tuntut Bharada E 12 Tahun

Jaksa Lembek Ke Istri Sambo

Kamis, 19 Januari 2023 08:00 WIB
Terdakwa Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM).
Terdakwa Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard dituntut hukuman 12 tahun penjara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM).

 Sebelumnya 
Sementara pengunjung menanggapi tuntutan itu dengan nada penuh kekecewaan. Teriakan “Huuuu....” dan gerutuan terdengar beberapa lama membuat ruang sidang riuh rendah. Hakim sampai mengetok palunya memerintahkan pengunjung untuk tenang. “Mohon tetap tenang. Hormati persidangan,” kata Hakim Iman, sambil mengetok-ngetok palu.

Dalam tuntutannya, jaksa memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang sudah bikin gaduh. Sementara pertimbangan yang meringankan menurut jaksa adalah Putri dianggap belum pernah melakukan tindak pidana dan bersikap sopan selama persidangan.

Atas tuntutan itu, Putri mengajukan pembelaan atau pledoi. Hakim kemudian memberikan waktu satu pekan bagi pihak kuasa hukum menyusun pembelaan. Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu depan dengan agenda pembacaan pledoi.

Baca juga : Kepala Desa Haus Kekuasaan

Tuntutan kepada Putri ini memang lebih ringan dibanding Ferdy Sambo yang pada sidang sehari sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal dituntut penjara masing-masing selama delapan tahun. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Sama seperti Putri, keempat terdakwa tersebut dinyatakan jaksa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Peristiwa pembunuhan tersebut, dalam dakwaan disebutkan, terjadi lantaran adanya cerita dari Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Baca juga : Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Ricuh

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat kecewa berat dengan tuntutan tersebut. Menurut dia, seharusnya Putri dituntut hukuman ebih berat. “Jelas saya kecewa,” ujarnya.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, menilai tuntutan jaksa kepada Putri terlalu lembek. Padahal keterlibatan Putri begitu besar terhadap kematian Brigadir J. “Tuntutan seumur hidup saja keluarga tidak setuju, apalagi 8 tahun. Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban,” kata Martin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai pembacaan tuntutan.

Pengamat hukum dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menilai, tuntutan Jaksa memang di luar ekspektasi masyarakat. Padahal, Putri adalah pemicu terjadinya kasus pembunuhan ini. Selain itu terlihat aktif dalam upaya pembunuhan. Menurut dia, masyarakat berharap Putri akan dituntut lebih dari 8 tahun penjara. Tetapi, ini malah tuntutannya sama dengan Kuat Mar’uf dan Ricky Rizal. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.