Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tanggapi Kritik Tuntutan Putri & Eliezer

Volume Suara Kejagung Meninggi

Jumat, 20 Januari 2023 08:00 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. (Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. (Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar).

RM.id  Rakyat Merdeka - Tuntutan jaksa terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menuai kritik. Jaksa dinilai tidak konsisten dalam menetapkan tuntutan. Menanggapi kritikan itu, volume suara Kejaksaan Agung (Kejagung) tiba-tiba meninggi.

Ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka adalah pasangan suami istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf. Dua terdakwa lain adalah Brigadir Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Selasa dan Rabu lalu itu, Jaksa menuntut kelima terdakwa ini dengan hukuman yang berbeda. Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menghalangi proses penyidikan.

Baca juga : Doa Tulus Istri Indra Bekti, Sebelum Suami Tercinta Kena Pendarahan Otak

Tiga terdakwa lainnya yakni Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Sementara untuk Eliezer dituntut 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan penembakan.

Tuntutan jaksa tersebut menuai kontroversi. Jaksa dinilai lembek saat memberikan tuntutan kepada, Kuat, Rizky dan Putri. Padahal ketiganya terlibat langsung dalam pembunuhan berencana. Sementara kepada Eliezer, jaksa dianggap terlalu keras. Padahal Eliezer dianggap pihak yang membuka dan bikin terang benderang kasus ini.

Menanggapi berbagai kritikan itu, Kejaksaan Agung memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, kemarin. Hadir dalam kesempatan itu adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dan Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Baca juga : PBSI Yakin Prestasi Gregor Dan Putri KW Terus Meningkat

Keduanya memberikan klarifikasi terkait kritikan-kritikan itu. Jampidum Fadil mengatakan, lamanya tuntutan penjara terhadap para terdakwa disesuaikan dengan perannya masing-masing. Kata dia, jaksa menetapkan ada tiga klaster terhadap para terdakwa. Klaster pertama merupakan pelaku intelektual pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo.

Sementara Eliezer merupakan klaster kedua yakni sebagai pelaksana atau eksekutor. Sementara sisanya masuk ke dalam klaster ketiga yang turut serta dalam kasus itu. “Pidana harus disesuaikan dengan peran, orang itu berperan apa dalam terjadinya suatu peristiwa pidana. Tentu peran berbeda-beda, tentu tuntutan akan berbeda,” kata Fadil.

Perbedaan peran itu, kata dia, juga telah diperhitungkan dengan memperhatikan fakta persidangan, alat bukti, hingga keterangan saksi dan ahli. Dalam pemberian tuntutan, Fadil menyebut jaksa juga turut mempertimbangkan dampak perbuatan yang dilakukan masing-masing terdakwa. Semua tuntutan pidana itu, kata dia, dipertimbangkan oleh jaksa sampai kepada Kajari, Kajati dikonsulkan ke Jampidum.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.