Dark/Light Mode

Tanggapi Kritik Tuntutan Putri & Eliezer

Volume Suara Kejagung Meninggi

Jumat, 20 Januari 2023 08:00 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. (Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. (Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar).

 Sebelumnya 
Fadil memastikan tuntutan dibuat dengan parameter yang jelas dan tidak bisa diintervensi siapapun. “Ini saya ingin menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Kejaksaan Agung memiliki kewangan penuh dan kami dalam tuntutan ada parameter yang jelas. Tidak bisa diintervensi siapapun,” kata Fadil.

Ia pun menepis kabar yang menyebut jaksa sudah masuk angin. Fadil menjelaskan, sejak awal proses prapenuntutan pihaknya bekerja secara terbuka.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tuntutan bukan sekadar dilihat dari niat para terdakwa dalam melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Namun, tuntutan juga diajukan berdasarkan perbuatan para terdakwa.

Baca juga : Doa Tulus Istri Indra Bekti, Sebelum Suami Tercinta Kena Pendarahan Otak

Ia merespons, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berharap jaksa meringankan tuntutan terhadap terdakwa Eliezer karena status Justice Collaborator (JC) dari LPSK. Terkait itu, Ketut Sumedana juga mengatakan, JC dalam pembunuhan berencana tidak diatur dalam Undang-undang LPSK serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kata dia, tindak pidana tertentu yang diatur terkait JC antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisasi.

Eliezer adalah sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai yang harus mendapatkan JC.

Baca juga : PBSI Yakin Prestasi Gregor Dan Putri KW Terus Meningkat

“Dia (Eliezer) bukan penguak, pengungkap fakta hukum yang pertama melainkan keluarga korban. Eliezer sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga sebagai justice collaborator,” ucap Ketut.

Sebelumnya, sejumlah pihak menyampaikan kritik terkait tuntutan jaksa kepada para terdakwa. Kritikan itu misalnya disampaikan pakar hukum pidana Yenti Garnasih. Ia heran kenapa jaksa memberikan tuntutan 8 tahun kepada Putri, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) ini mengatakan, terdakwa melakukan pembunuhan ini berencana secara bersama-sama. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.