Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Lika-liku Kisah Di Balik Penetapan Imlek Sebagai Hari Libur Nasional Di Indonesia

Minggu, 22 Januari 2023 10:20 WIB
Pernak-pernik perayaan Imlek dijual di Chinatown Glodok, Jakarta Barat. (Foto: Khairizal Anwar/RM)
Pernak-pernik perayaan Imlek dijual di Chinatown Glodok, Jakarta Barat. (Foto: Khairizal Anwar/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peringatan Tahun Baru Imlek, yang pertama kali dilakukan para petani China untuk menyambut pergantian musim, dirayakan dengan penuh kegembiraan oleh umat Khonghucu di Indonesia.

Berbagai ornamen perayaannya, menghiasi berbagai pusat perbelanjaan di Tanah Air. 

Namun, tahukah Anda, bahwa Hari Raya Imlek di Indonesia memiliki riwayat yang cukup panjang, hingga bisa ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional?

Setahun setelah Indonesia berdiri, tepatnya pada tahun 1946, Presiden pertama RI Soekarno menerbitkan Penetapan Pemerintah tentang Hari-hari Raya Umat Beragama, No.2/OEM-1946.

Baca juga : Erick Thohir Diyakini Bisa Bawa Sepak Bola Nasional Harum Di Pentas Internasional

Pasal 4 Penetapan Pemerintah tersebut menjelaskan empat Hari Raya bagi warga Tionghoa. Yaitu Tahun Baru Imlek, Hari Wafat Khonghucu ( tanggal 18 bulan 2 Imlek), Ceng Beng, dan Hari Lahir Khonghucu (tanggal 27 bulan 2 Imlek).

Secara tegas dapat dinyatakan, Hari Raya Tahun Baru Imlek Kongzili merupakan Hari Raya Agama Tionghoa.

21 tahun berselang, situasi berubah. Tanggal 6 Desember 1967, Presiden ke-2 RI Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No.14/1967 tentang Pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat China.

Dalam instruksi tersebut ditetapkan, seluruh Upacara Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup.

Baca juga : Muktamar Haji Bahas Kemungkinan Sembelih Hewan Dam Di Indonesia

Belum jelas, apa alasan di balik pelarangan yang langgeng selama 31 tahun, hingga 1999.

Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur kemudian mencabut aturan ini. Karena tak ingin ada diskriminasi terhadap warga China.

17 Januari 2000, Gus Dur menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967.

Masyarakat Tionghoa diberi kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya. Termasuk merayakan upacara-upacara agama seperti Imlek, Cap Go Meh dan sebagainya secara terbuka.

Baca juga : Setan Merah Diminta Ganti Kiper David De Gea

Menteri Agama Muhammad Tholchah Hasan kemudian mengeluarkan Keputusan No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif pada 19 Januari 2001. 

Besarnya perhatian dan pembelaan Gus Dur terhadap kelompok Tionghoa, membuat beberapa tokoh agama Tionghoa Semarang mentasbihkan Gus Dur sebagai Bapak Tionghoa di Kelenteng Tay Kak Sie, pada 10 Maret 2004.

Perayaan Imlek sebagai Hari Libur Nasional, baru dilakukan pada era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. Melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.