Dark/Light Mode

Surplus, Kementerian ESDM Catat Pendapatan Negara dari Sektor Pertambangan Lampaui Target

Jumat, 30 Desember 2022 11:25 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mencatatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan sebesar Rp 173,5 triliun.

Kontribusi PNBP tahun ini jauh meningkat dibandingkan tahun 2021, yang besarnya Rp 75,48 triliun. Angka tersebut diperoleh berdasarkan akumulasi data per tanggal 16 Desember tahun 2022.

"Perolehan PNBP Rp 75,48 triliun itu melampaui 170 persen dari target yang telah ditetapkan, yakni Rp 101,8 triliun," ungkap Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba, Yose Rizal melalui keterangan resmi, Kamis (29/12).

Dia merinci, PNBP itu diperoleh dari iuran tetap sebesar Rp 900,1 miliar. Royalti Rp 100,3 triliun. Penjualan Hasil Tambang (PHT) sebesar Rp 67,7 triliun dan lain-lain sebesar Rp 4,5 triliun.

Baca juga : Nataru, Kementerian ESDM Pastikan Pasokan Listrik Jamali Aman

Menurut Yose, besarnya capaian PNBP tersebut dipengaruhi oleh harga komoditas tambang yang sedang cemerlang. Untuk batubara misalnya, harga tertinggi tahun ini tembus 330,97 dolar Amerika Serikat per ton pada Harga Batubara Acuan (HBA) bulan Oktober.

"Peningkatan PNBP ini sangat tergantung pada sejumlah parameter, yaitu harga komoditas, volume produksi, persentase royalti, dan ketaatan wajib bayar. Saat ini harga komoditas sedang baik," jelasnya.

Melambungnya harga batubara didorong oleh meningkatnya permintaan terutama negara India, China dan beberapa negara Eropa.

Krisis listrik yang menimpa India akibat gelombang hawa panas menyebabkan Pemerintah India, juga meningkatkan jumlah impor batubara, lantaran ketatnya suplai domestik.

Baca juga : Kata Pengamat Ini, Ganjar-Moeldoko Pasangan Kuat Pilihan Rakyat

Sedangkan China, tercatat menambah pasokan batubara menjelang musim dingin serta memberlakukan kebijakan penghapusan pajak impor batubara.

Untuk diketahui, Uni Eropa mengeluarkan kebijakan larangan impor batubara dari Rusia efektif pada Agustus lalu. Negara-negara Eropa memutuskan untuk menggunakan kembali batubara sebagai sumber pembangkit listrik.

Yose juga mengungkapkan, selain batubara, sebagian besar produk pertambangan lain juga terus mengalami kenaikan harga.

Seperti, konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite).

Baca juga : Dua Regulator APBN Dan APBD Sebabkan Perbedaan Standar Biaya

Saat ini, pemerintah melakukan berbagai upaya digitalisasi untuk memastikan optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan, salah satunya e-PNBP.

Aplikasi tersebut dinilai dapat mempercepat proses bagi pelaku usaha untuk memenuhi iuran tetap dan royalti. Selain itu, e-PNBP juga akan mempermudah evaluator untuk menginventarisir pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban.

Utamanya, untuk mempercepat proses penagihan sehingga memudahkan Pemerintah menghentikan pelayanan jika para wajib bayar melakukan pelanggaran.

"Lewat mekanisme digital, para wajib bayar akan lebih taat dan meminimalisir peluang transaksi ilegal. Sehingga PNBP di sektor pertambangan dapat lebih optimal. Ditjen Minerba mengintegrasikan antara e-PNBP dengan aplikasi pengawasan, yaitu Minerba Online Monitoring System dan e-RKAB," tegas Yose. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.