Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus e-KTP, KPK juga Bidik Korporasi

Selasa, 13 Agustus 2019 21:07 WIB
Saut Situmorang (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Saut Situmorang (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK bakal terus mengembangkan kasus megakorupsi proyek pengadaan e-KTP pasca-menetapkan empat tersangka baru. Salah satu yang jadi bidikan KPK adalah korporasi.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyebut, ini tinggal menunggu waktu. Salah satu tujuan pengusutan kasus ini mengarah ke sana. "Untuk korporasi kita belum sampai ke sana tapi kita akan ke sana tujuan nantinya," kata Saut di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

Dalam kasus ini, terdapat konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek pengadaan e-KTP. Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Baca juga : Kasus Suap Impor Bawang Putih, KPK  Lakukan Penggeledahan di 11 Lokasi

Konsorsium ini menerima pembayaran atas pengerjaan proyek e-KTP sebesar Rp 4,92 triliun. Padahal, harga wajar atau harga riil pelaksanaan proyek e-KTP 2011-2012 hanya sekitar Rp 2,6 triliun. 

Saut kemudian mengingatkan kepada semua pihak, termasuk perusahaan yang masuk dalam konsorsium tersebut, agar mengembalikan aliran dana e-KTP. "KPK memperingatkan para tersangka, Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra dan pihak lain yang diperkara dan telah menikmati aliran dana EKTP ini agar mengembalikan uang tersebut ke negara melalui KPK. Hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan," imbaunya.

KPK mengumumkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Keempat tersangka itu adalah anggota DPR Miryam S Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT, Husni Fahmi, serta Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. 

Baca juga : Suap Meikarta, ICW: KPK Bisa Jerat Kejahatan Korporasi Lippo

Penetapan empat tersangka baru itu menambah jumlah orang-orang yang sudah diproses dalam kasus ini. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan tambahan tersangka baru ini total sudah ada sekitar 14 tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini.

Sebelumnya, KPK telah menangani sebelas orang dalam korupsi e-KTP maupun perkara terkait yakni obstruction of justice dan kesaksian palsu. Dalam perkara pokok korupsi e-KTP, KPK telah memproses delapan orang tersangka. Tujuh diantaranya telah divonis bersalah di pengadilan tipikor dan satu orang sedang proses persidangan, yang terdiri  dari tiga kluster yaitu unsur politisi, pejabat di Kementerian Dalam Negeri dan Swasta. Mereka dari kluster politisi adalah Setyo Novanto, Mantan Ketua DPR RI 2014-2019; Markus Nari, mantan anggota DPR RI yang sedang dalam proses persidangan. Kemudian pejabat Kemendagri ialah Irman, Plt. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri; Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kementerian Dalam Negeri. Dan dari unsur swasta Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur Utama PT Quadra Solution; pihak Swasta Andi Agustinus; pihak swasta Made Oka Masagung; dan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. 

Selain itu, dalam penanganan perkara ini, KPK juga menemukan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum atau kesaksian palsu sehingga memproses empat orang dari unsur: 2 orang anggota DPR-RI yakni Markus Nari dan Miryam S Hariani, Advokat Frederick Yunadi dan dokter Bimanesh Sutardjo. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.