Dark/Light Mode

Suap Meikarta, ICW: KPK Bisa Jerat Kejahatan Korporasi Lippo

Rabu, 31 Juli 2019 22:03 WIB
Gedung ICW. (Foto: Ist)
Gedung ICW. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai, bukan perkara sulit untuk membuktikan keterlibatan korporasi dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta. Soalnya, sulit dibantah bahwa ada keuntungan yang diperoleh PT Lippo Cikarang dari praktik suap yang terjadi dalam proses perizinan proyek tersebut. 

"Menurut saya akan terbuka lebar bagi KPK untuk menjerat kejahatan korporasinya. Apalagi sejumlah pelaku juga melakukan residiv atau pengulangan perbuatan dengan menguntungkan korporasi yang sama. Jadi menurut saya arahnya bisa didorong ke sana oleh KPK," tutur Donal di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7).

Menurutnya, dalam kasus suap ini, jelas ada permainan antara pihak swasta dengan pemerintah daerah agar izin keluar. 

Baca juga : KPK: Suap Meikarta untuk Untungkan Lippo

Nah, perizinan itu tidak menguntungkan satu orang atau individu tertentu di perusahaan. "Yang diuntungkan adalah korporasi secara organisasi. Maka dari itu menurut saya terbuka peluang untuk menjerat korporasi secara teori hukum begitu," ujarnya. 

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, KPK telah mengidentifikasi bahwa suap dilakukan untuk keuntungan korporasi. 

"Yang pasti kami sudah mengidentifikasi dugaan suap ini dilakukan untuk keuntungan korporasi yang mendapatkan keuntungan izin di sana," ujarnya di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/7) malam. "Tapi yang pasti, pengembangan perkara ini akan terus dilakukan," imbuh eks aktivis ICW ini. 

Baca juga : Terjerat Suap Meikarta, Sekda Jabar Punya 50 Bidang Tanah Senilai Rp 3,9 M

Selain itu, KPK juga meyakini ada pihak-pihak lain yang kecipratan duit haram, atau ikut berperan dalam konstruksi perkara ini. Sebab, ada 6 proses yang sudah diidentifikasi KPK berbau suap. Di antaranya, lzin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), lzin Prinsip Penanaman modal dalam negeri,  Izin Lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB), hingga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Komisi antirasuah akan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain itu secara bertahap dan hati-hati. "Apakah dalam kapasitas sebagai pihak yang bersama-sama memberikan suap ataupun pihak yang diduga menerima aliran dana dengan proses perizinan ini. Karena KPK sudah mengidentifikasi suap ini tidak hanya satu atau dua proses saja dalam perkara perizinan proyek Meikarta," bebernya. 

Diketahui, KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bortholomeus Toto sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta. Keduanya menyusul 9 orang lainnya yang sudah divonis hakim dalam persidangan. 

Dalam perkara ini, Iwa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. 

Baca juga : KPK Buka Peluang Terapkan Pidana Korporasi Buat Lippo Cikarang

Iwa Karniwa diduga telah menerima uang Rp 900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan proses RDTR. 

Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Menurut Saut uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa berasal dari PT Lippo Cikarang.

Sementara Bartholomeus menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin senilai Rp 10,5 miliar untuk memuluskan izin IPPT. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :