Dark/Light Mode

Kasus Bowo Sidik, KPK Cekal Jora Nilam Judge

Jumat, 12 Juli 2019 20:44 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah seseorang bernama Jora Nilam Judge bepergian ke luar negeri. Jora Nilam yang merupakan pihak swasta, dicegah terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan surat permintaan pencegahan ke luar negeri telah dilayangkan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemkumham sejak Mei lalu. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan.

Dengan demikian, Jora Nilam setidaknya tidak dapat bepergian ke luar negeri hingga November 2019 mendatang. "Sejak Mei 2019, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan selama 6 bulan ke depan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7).

Baca juga : KPK Ultimatum Adik Nazaruddin Penuhi Panggilan

Belum diketahui secara pasti latar belakang Jora hingga dicegah KPK ke luar negeri. Namun, Jora diduga mengetahui kasus gratifikasi yang menjerat Bowo, terutama yang berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejumlah daerah.

Febri masih enggan berbicara banyak mengenai keterkaitan Jora Nilam dalam kasus gratifikasi Bowo Sidik. Febri hanya menyebut, pencegahan ini dilakukan agar Jora tak sedang berada di luar negeri saat tim penyidik membutuhkan keterangannya.

"Untuk kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diagendakan pemeriksaan yang bersangkutan tidak sedang berada di Luar negeri," katanya.

Baca juga : Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Garap Legislator Gerindra dan Bupati Kepulauan Meranti

Jora pada hari ini dijadwalkan diperiksa penyidik sebagai saksi kasus gratifikasi Bowo Sidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung, anak buah Bowo Sidik sekaligus petinggi PT Inersia. Namun, Jora mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Belum diperoleh Informasi (atas ketidakhadiran Jora). Akan dipanggil kembali," tandasnya. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.