Dark/Light Mode

Penyidikan Lahan Rumah DP 0 Rupiah

Usai Geledah DPRD, KPK Panggil Anggota Dewan

Senin, 23 Januari 2023 07:30 WIB
Penyidik KPK membawa koper usai melakukan pengeledahan kantor DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK mengeledah kantor DPRD DKI Jakarta terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym).
Penyidik KPK membawa koper usai melakukan pengeledahan kantor DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK mengeledah kantor DPRD DKI Jakarta terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym).

 Sebelumnya 
Diketahui, KPK menggeledah Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (17/1). Penggeledahan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung.

Pada pukul 18.10 WIB, enam mobil penyidik KPK telah ter­parkir di depan gedung dewan.Sejumlah awak media yang men­coba masuk ke dalam gedung tidak diizinkan oleh petugas pengamanan dalam (pamdal).

Pamdal menjaga ketat sejumlah akses masuk ke gedung dewan. Selain itu, sejumlah lampu di gedung DPRD terlihat dimatikan.

Penyidik KPK baru keluar dari gedung sekitar pukul 20.55 WIB. Mereka terlihat membawa sejumlah koper. Penyidik lang­sung bergegas meninggalkan gedung dewan.

Baca juga : KPK Geledah DPRD DKI

Ali Fikri membenarkan penggeledahan tersebut. Ia pun mengatakan pihaknya telah mengantongi nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belum bisa diungkapkan kepada publik.

Kasus ini merupakan pengem­bangan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul. Diduga, ada temuan objek korupsi baru terkait pengadaan tanah di Pulogebang oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya.

Tersangka dari perkara Pulo Gebang ini dinyatakan sama dengan kasus Munjul. Yoory Corneles Pinontoan, mantanDirektur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya terbukti telah melakukan korupsi pengadaan tanah di Munjul untuk Program Rumah DP Nol Rupiah.

Kasus ini kemudian memba­wa penyidik KPK menggeledah Gedung DPRD DKI Jakarta. Diduga, para pejabat pemerintah DKI juga punya andil dalam jalannya kasus korupsi ini.

Baca juga : DPP PPP Siapkan Jurus Bedah Dapil Bareng DPW

Edi Sumantri, salah satu anggota DPRD DKI pernah menjadi saksi untuk Yoory saat Edi menjabat sebagai kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

Beberapa nama anggota DPRD DKI yang meminta proses percepatan pencairan, disebutkan Edi dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Selain itu, ada pula sejumlah nama yang disebut membahas soal tanah di Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI.

Di antara nama-nama yang disebutkan, ada Sekretaris Komisi C Yusuf (PKB), anggota Komisi C S. Andyka (Gerindra) dan Cinta Mega (PDIP), dan anggota Komisi AJamaludin (Golkar). Kemudian Wakil Ketua DPRD DKI Misan Samsuri (Demokrat) dan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi (PKS).

Selain itu, nama M. Taufik juga sempat disebut dalam sidang Yoory. Awalnya, BAP Yoory mengenai permintaan Taufik agar Direktur PT Adonara Tommy Adrian segera dibantu dikonfirmasi jaksa KPK.

Baca juga : Kembangkan Perkara Dugaan Suap Ketok Palu, KPK Panggil 10 Eks Anggota DPRD Jambi

Akan tetapi, Yoory mengaku hanya mengingat Taufik pernah mengawasi kinerja Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Sedangkan permintaan pada BAP tidak ingat.

Perbuatan korupsi Yoory ini mengakibatkan dirinya dituntut jaksa KPK penjara 6 tahun 8 bulan. Namun vonis yang diberi­kan hanya penjara 6 tahun 6 bu­lan dikurangi masa penahanan.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebutkan kerugian negara akibat ulahnya ini mencapai Rp 152 miliar. Yoory juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.