Dark/Light Mode

Kembangkan Perkara Dugaan Suap Ketok Palu, KPK Panggil 10 Eks Anggota DPRD Jambi

Selasa, 10 Januari 2023 12:47 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus dugaan suap ketok palu DPRD Jambi tahun 2017 dan 2018.

"Berdasarkan analisis fakta persidangan, KPK menemukan kecukupan alat bukti. KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (10/1).

Baca juga : Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, KPK Panggil Manajer Waskita Karya

Hari ini, tim penyidik komisi antirasuah memanggil 10 orang tersangka, yang terdiri dari anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Namun, Ali belum mengungkapkan, siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Baca juga : Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, KPK Periksa Eks Anggota DPR Miryam Haryani

"Informasi yang kami peroleh telah hadir enam orang tersangka dan segera dilakukan pemeriksaan. Perkembangan akan disampaikan," ungkapnya.

KPK telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Salah satunya, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Baca juga : MK Diminta Netral Dan Obyektif

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat pada Pemprov Jambi lainnya, serta sejumlah anggota DPRD Jambi sebagai tersangka dalam perkara ini. Mayoritas telah menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus suap tersebut.

Dalam dakwaan, Zumi Zola disebut telah menyuap 53 orang anggota DPRD Jambi agar proses ketok palu RAPBD tersebut bisa berjalan mulus. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.