Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Sebut Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Sempat Terlacak Di Thailand
Rabu, 25 Januari 2023 23:36 WIB
Sebelumnya
KPK menduga negara mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun dari proyek tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga : KPK Sudah Intai Buronan Izil Azhar Sejak Desember Tahun Lalu
Sebelumnya, KPK juga sudah memproses hukum sejumlah orang. Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.
Baca juga : Geledah DPRD DKI, KPK: Terkait Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Di Pulogebang
Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya