Dark/Light Mode

RUU PPSK Dibawa Ke Paripurna

Nasabah Semakin Terlindungi

Senin, 12 Desember 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan. (Foto: DPR)
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan. (Foto: DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi XI DPR dan Pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) ke rapat paripurna. Beleid ini diharapkan menjawab berbagai permasalahan di sektor keuangan Indonesia.

Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mengatakan, sek­tor keuangan kita masih dangkal dan belum seimbang. Hal itu disebabkan oleh tingginya biaya transaksi, terbatasnya instrumen keuangan, dan juga rendahnya kepercayaan serta perlindungan konsumen.

Baca juga : Penyelenggara Konser Wajib Patuh Prokes Dan PeduliLindungi

“Ditambah dengan rendahnya literasi keuangan dan ketimpa­ngan akses ke jasa keuangan yang terjangkau,” ujar politikus Gerindra ini, kemarin.

Heri berharap, RUU ini juga bisa meningkatkan akses masyarakat ke jasa keuangan. Inklusi keuangan jadi keniscayaan untuk dilakukan. Terutama mening­katkan rasio kredit UMKM dan mengurangi jumlah masyarakat yang unbankable.

Baca juga : HUT Korpri, Kemenpora Gelar Turnamen Bulutangkis Antar Kementerian

“Inklusi juga harus dilakukan pada keuangan syariah yang selama ini dinilai memiliki po­tensi besar. Tapi market share perbankan syariah pada Agustus 2022 hanya 7,03 persen,” ujar pria yang akrab disapa Hergun ini.

Dia yakin, RUU ini mampu melindungi nasabah atau masyarakat dari praktik yang merugikan di sektor keuangan. Bila sektor keuangan berfungsi dengan baik dan stabilitas sistem keuangan terjaga merupakan kunci penting dalam pemulihan, pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.

Baca juga : Dinda Kirana, Rasakan Sakit Korban KDRT

Anggota Komisi XI Puteri Komarudin menambahkan, RUU PPSK harus memperkuat independensi dan kelembagaan di sektor keuangan. Sebab, tantangan sektor keuangan ke depan semakin dinamis dan kompleks.

“Kami sepakat memperkuat fungsi setiap otoritas hingga me­kanisme koordinasi antar otori­tas. Pastinya tetap mengedepankan independensi tiap lembaga,” ujar Puteri dalam keterangannya, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.