Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Mantap, Leo/Daniel Juara Thailand Masters 2023
- Gilas PSS Sleman 2-0, Maung Bandung Puncaki Klasemen Lagi
- Nama Erick Paling Berkibar Di PPP, Cocok Buat Capres, Oke Juga Buat Cawapres
- Kopiko Jadi Sponsor Utama Kopiko F1 Powerboat, Ajang Kompetisi Skala Dunia
- Komunitas Milenial Pendukung Ganjar Gelar Lomba Pencak Silat Di Pulang Pisau

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi XI DPR dan Pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) ke rapat paripurna. Beleid ini diharapkan menjawab berbagai permasalahan di sektor keuangan Indonesia.
Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mengatakan, sektor keuangan kita masih dangkal dan belum seimbang. Hal itu disebabkan oleh tingginya biaya transaksi, terbatasnya instrumen keuangan, dan juga rendahnya kepercayaan serta perlindungan konsumen.
Berita Terkait : Penyelenggara Konser Wajib Patuh Prokes Dan PeduliLindungi
“Ditambah dengan rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau,” ujar politikus Gerindra ini, kemarin.
Heri berharap, RUU ini juga bisa meningkatkan akses masyarakat ke jasa keuangan. Inklusi keuangan jadi keniscayaan untuk dilakukan. Terutama meningkatkan rasio kredit UMKM dan mengurangi jumlah masyarakat yang unbankable.
Berita Terkait : HUT Korpri, Kemenpora Gelar Turnamen Bulutangkis Antar Kementerian
“Inklusi juga harus dilakukan pada keuangan syariah yang selama ini dinilai memiliki potensi besar. Tapi market share perbankan syariah pada Agustus 2022 hanya 7,03 persen,” ujar pria yang akrab disapa Hergun ini.
Dia yakin, RUU ini mampu melindungi nasabah atau masyarakat dari praktik yang merugikan di sektor keuangan. Bila sektor keuangan berfungsi dengan baik dan stabilitas sistem keuangan terjaga merupakan kunci penting dalam pemulihan, pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
Berita Terkait : Dinda Kirana, Rasakan Sakit Korban KDRT
Anggota Komisi XI Puteri Komarudin menambahkan, RUU PPSK harus memperkuat independensi dan kelembagaan di sektor keuangan. Sebab, tantangan sektor keuangan ke depan semakin dinamis dan kompleks.
“Kami sepakat memperkuat fungsi setiap otoritas hingga mekanisme koordinasi antar otoritas. Pastinya tetap mengedepankan independensi tiap lembaga,” ujar Puteri dalam keterangannya, kemarin.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya