Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, KPK Panggil Manajer Waskita Karya

Kamis, 5 Januari 2023 12:44 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Advocacy and Compliance Manager PT Waskita Karya (Persero) Wijaya Wardaha hari ini, Kamis (5/1).

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang menggunakan anggaran Kemendagri pada 2011.

Baca juga : Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, KPK Periksa Eks Anggota DPR Miryam Haryani

Wijaya bakal digarap untuk tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (5/1).

Baca juga : KPK Panggil Eks Menkop UKM Syarif Hasan

Dalam kasus ini, KPK sudah menjebloskan eks Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 3 November 2022.

Eksekusi dilaksanakan seusai vonis terhadap terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa itu berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Bantu Pengungsi Banjir Kudus, Mak Ganjar Jateng Buka Dapur Umum

Adi Wibowo akan menjalani pidana empat tahun penjara dikurangi masa penahanan di tahap penyidikan dan penuntutan.

Dia juga wajib membayar denda sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.