Dewan Pers

Dark/Light Mode

Rakyat Diminta Pantau Rekam Jejaknya

Tok! Tukang Seleksi Calon KPUD, Ditetapkan

Selasa, 31 Januari 2023 07:25 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari. (Foto: Humas KPU)
Ketua KPU Hasyim Asyari. (Foto: Humas KPU)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Tim Seleksi untuk calon anggota KPUD di 20 provinsi pada periode 2023-2028. Penetapannya sempat diwarnai perdebatan, karena berlangsung tertutup.

Penetapan Tim Seleksi ini ber­dasarkan surat keputusan KPU Nomor 47 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum di 20 provinsi. Di antaranya, Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Kepualaun Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Berita Terkait : Mendagri Paparkan Upaya Kuatkan Ekonomi Dan Kendalikan Inflasi

Penetapan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jumat (27/1). “Tim Seleksi akan mulai melaksanakan proses tahapan seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi terhitung Februari sampai dengan April 2023,” sebut Hasyim dalam surat tersebut seperti dilihat Rakyat Merdeka, kemarin.

Hasyim meminta masyarakat tak perlu curiga. KPU pun me­minta publik memberi masukkan 100 nama Tim Seleksi dari 20 provinsi yang terpilih ini. Publik bisa memasukkan informasi ter­kait rekam jejak di link https://bit.ly/formtanggapantimselkpu­prov atau dikirimkan ke email seleksikpu.provinsi@kpu.go.id.

Berita Terkait : Bawaslu Pantau Rekam Jejak Calon Pasukannya

Namun, KPU hanya memberi hingga akhir Januari ini bagi pub­lik yang ingin memberi masukan. “Kepada masyarakat yang menge­tahui Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah, dapat memberikan masukan dan infor­masi soal rekam jejak Calon Tim Seleksi tersebut,” pintanya.

Untuk diketahui, penetapan keanggotaan Timsel ini dilaku­kan secara tertutup oleh KPU, dikarenakan tahapan Pemilu 2024 telah berlangsung. Adapun dalam perekrutan, akan ditentu­kan langsung oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam undang-undang. Yakni mengerti pemilu serta situasi daerah dan masyarakat setempat.

Berita Terkait : Urai Kemacetan Pantura, Tol Semarang-Demak Seksi II Siap Dibuka

Tak hanya itu, nantinya Timsel yang telah ditentukan dapat me­mahami calon yang mempunyai kompetensi menjadi anggota KPU. ■