Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Rakyat Diminta Pantau Rekam Jejaknya
Tok! Tukang Seleksi Calon KPUD, Ditetapkan
Selasa, 31 Januari 2023 07:25 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Tim Seleksi untuk calon anggota KPUD di 20 provinsi pada periode 2023-2028. Penetapannya sempat diwarnai perdebatan, karena berlangsung tertutup.
Penetapan Tim Seleksi ini berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 47 Tahun 2023 tentang Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum di 20 provinsi. Di antaranya, Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Kepualaun Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Berita Terkait : Mendagri Paparkan Upaya Kuatkan Ekonomi Dan Kendalikan Inflasi
Penetapan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Jumat (27/1). “Tim Seleksi akan mulai melaksanakan proses tahapan seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi terhitung Februari sampai dengan April 2023,” sebut Hasyim dalam surat tersebut seperti dilihat Rakyat Merdeka, kemarin.
Hasyim meminta masyarakat tak perlu curiga. KPU pun meminta publik memberi masukkan 100 nama Tim Seleksi dari 20 provinsi yang terpilih ini. Publik bisa memasukkan informasi terkait rekam jejak di link https://bit.ly/formtanggapantimselkpuprov atau dikirimkan ke email seleksikpu.provinsi@kpu.go.id.
Berita Terkait : Bawaslu Pantau Rekam Jejak Calon Pasukannya
Namun, KPU hanya memberi hingga akhir Januari ini bagi publik yang ingin memberi masukan. “Kepada masyarakat yang mengetahui Penetapan Keanggotaan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah, dapat memberikan masukan dan informasi soal rekam jejak Calon Tim Seleksi tersebut,” pintanya.
Untuk diketahui, penetapan keanggotaan Timsel ini dilakukan secara tertutup oleh KPU, dikarenakan tahapan Pemilu 2024 telah berlangsung. Adapun dalam perekrutan, akan ditentukan langsung oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam undang-undang. Yakni mengerti pemilu serta situasi daerah dan masyarakat setempat.
Berita Terkait : Urai Kemacetan Pantura, Tol Semarang-Demak Seksi II Siap Dibuka
Tak hanya itu, nantinya Timsel yang telah ditentukan dapat memahami calon yang mempunyai kompetensi menjadi anggota KPU. ■
Tags :
Berita Lainnya