Dark/Light Mode

Lestari Minta Aturan Pelaksana UU TPKS Segera Dibikin

Selasa, 20 September 2022 11:59 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keterbukaan masyarakat dalam merespon tindak kekerasan seksual harus dibarengi hadirnya aturan pelaksanaan UU TPKS, agar kewajiban negara dalam melindungi setiap warganya dapat dijalankan dengan baik.

"Sejak disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, masyarakat mulai terbuka untuk melaporkan tindak kekerasan seksual yang terjadi. Namun belum adanya aturan pelaksanaan UU tersebut berpotensi memicu kembalinya ketidakpercayaan publik," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/9).

Mengemukanya berita pelecehan anak 12 tahun di Medan, Sumatera Utara, oleh sejumlah orang dekatnya hingga terpapar HIV, pelecehan anak di bawah umur di Ciputat, Tangerang Selatan dan sejumlah kasus kekerasan seksual di berbagai daerah, memperlihatkan mulai terbangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum dalam kasus-kasus tindak kekerasan seksual.

Baca juga : Ketua MPR Optimistis Pariwisata Bali Segera Bangkit

Menurut Lestari, di tengah semakin tingginya kepercayaan masyarakat untuk melaporkan tindak pidana kekerasan seksual itu seharusnya segera didukung dengan peraturan yang kuat dan operasional.

Sehingga, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, aparat hukum dapat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan segera dan sesuai dengan semangat UU TPKS untuk melindungi warga negara.

Rerie mendorong para pemangku kebijakan yang bertanggung jawab membuat aturan teknis pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk segera menuntaskan tugasnya.

Baca juga : Hasto Dan PKS Saling Serang

Momentum semakin terbukanya masyarakat untuk melaporkan dugaan kasus tindak pidana kekerasan seksual, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya lewat menyegerakan hadirnya sejumlah aturan teknis pelaksanaan UU TPKS.

Kolaborasi yang kuat antar kementerian dan lembaga, ujar Rerie, harus benar direalisasikan untuk menyegerakan penuntasan sejumlah aturan pelaksanaan UU TPKS.

Jangan sampai, tegas Rerie, yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, momentum semakin terbukanya masyarakat terhadap kasus tindak pidana kekerasan seksual hilang dan masyarakat kembali apatis terhadap penuntasan kasus kekerasan seksual di tanah air.

Baca juga : Mahfud Pastikan UU Perampasan Aset Segera Disahkan

Karena, tambah Rerie, tanpa dukungan penuh dari masyarakat sulit bagi negeri ini untuk menerapkan aturan yang mampu melindungi setiap warganya dari ancaman tindak kekerasan seksual. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.