Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pomdam Jaya Tertibkan Penggunaan Kendaraan Pelat Dinas TNI

Senin, 13 Februari 2023 14:46 WIB
Razia kendaraan yang  menggunakan pelat dinas TNI.
Razia kendaraan yang menggunakan pelat dinas TNI.

RM.id  Rakyat Merdeka - Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menggelar razia kendaraan bermotor yang  menggunakan pelat dinas TNI.

Kegiatan dipimpin Kasgakkum Pomdam Jaya Mayor Cpm Douglas Hutagalung dan Danton Satlakgakkumwal Letda Cpm Sugeng ini dilakukan di Jalan Otista, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, dikutip Antara Senin (13/2).

Baca juga : Perkuat Jaringan Transmisi, Cara PLN Tingkatkan Keandalan Listrik

Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan, 
razia dilakukan bagi kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua yang digunakan oleh anggota TNI, maupun kendaraan dinas yang digunakan oleh warga sipil di wilayah hukum Kodam Jaya. 

Menurut dia, razia itu merupakan upaya meningkatkan disiplin berkendaraan bermotor, kelengkapan surat-surat kendaraan serta guna menertibkan penggunaan pelat nomor dinas TNI.

Baca juga : Melalui Program BUMN, Erick Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga Pekerja Di Banyuwangi

"Maraknya penyalahgunaan pelat kendaraan dinas TNI di media sosial membuat jelek nama TNI dan untuk itu kita tertibkan," kata Irsyad. 

Sebelum razia dimulai Pomdam Jaya melakukan apel pengecekan gabungan bersama Propam Polda Metro Jaya dan Ditlantas Polda Metro Jaya di lapangan Satlakgakkumwal Pomdam Jaya.

Baca juga : Anak Muda Papua Barat Antusias Sikapi Rencana Pembangunan Gedung Papua Youth Creative Hub Di Manokwari

Personel Pomdam Jaya beserta jajarannya, menghentikan setiap anggota TNI yang melintas ditempat Razia, maupun warga sipil yang menggunakan kendaraan berpelat nomor kendaraan Dinas TNI.
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dan dinyatakan lengkap, maka pengendara dipersilahkan melanjutkan perjalanannya. Bagi yang tidak lengkap atau adanya penyalahgunaan penggunaan pelat dinas TNI, maka dilakukan penilangan maupun proses lanjutan," ujarnya.■
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.