Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pomdam Jaya Tertibkan Penggunaan Kendaraan Pelat Dinas TNI
Senin, 13 Februari 2023 14:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menggelar razia kendaraan bermotor yang menggunakan pelat dinas TNI.
Kegiatan dipimpin Kasgakkum Pomdam Jaya Mayor Cpm Douglas Hutagalung dan Danton Satlakgakkumwal Letda Cpm Sugeng ini dilakukan di Jalan Otista, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, dikutip Antara Senin (13/2).
Baca juga : Perkuat Jaringan Transmisi, Cara PLN Tingkatkan Keandalan Listrik
Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menjelaskan,
razia dilakukan bagi kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua yang digunakan oleh anggota TNI, maupun kendaraan dinas yang digunakan oleh warga sipil di wilayah hukum Kodam Jaya.
Menurut dia, razia itu merupakan upaya meningkatkan disiplin berkendaraan bermotor, kelengkapan surat-surat kendaraan serta guna menertibkan penggunaan pelat nomor dinas TNI.
Baca juga : Melalui Program BUMN, Erick Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga Pekerja Di Banyuwangi
"Maraknya penyalahgunaan pelat kendaraan dinas TNI di media sosial membuat jelek nama TNI dan untuk itu kita tertibkan," kata Irsyad.
Sebelum razia dimulai Pomdam Jaya melakukan apel pengecekan gabungan bersama Propam Polda Metro Jaya dan Ditlantas Polda Metro Jaya di lapangan Satlakgakkumwal Pomdam Jaya.
Personel Pomdam Jaya beserta jajarannya, menghentikan setiap anggota TNI yang melintas ditempat Razia, maupun warga sipil yang menggunakan kendaraan berpelat nomor kendaraan Dinas TNI.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dan dinyatakan lengkap, maka pengendara dipersilahkan melanjutkan perjalanannya. Bagi yang tidak lengkap atau adanya penyalahgunaan penggunaan pelat dinas TNI, maka dilakukan penilangan maupun proses lanjutan," ujarnya.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya