Dark/Light Mode

Keluarga Kecewa, Ngarep Ferdy Sambo Tak Divonis Mati

Senin, 13 Februari 2023 19:19 WIB
Salah satu keluarga Ferdy Sambo yang enggan disebut namanya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2). (Foto: Madala/MG)
Salah satu keluarga Ferdy Sambo yang enggan disebut namanya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2). (Foto: Madala/MG)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polisi Republik Indonesia, (Kadiv Propam Polri) Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Berencana Brigadir J dijatuhi hukuman mati saat sidang putus yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Usai sidang Ferdy Sambo selesai, keluarga yang ditemui oleh wartawan mengaku kecewa denga sidang vonis ini.

 "Kita tidak berharap lawyer-nya seperti ini, kan. Kan mestinya tidak seperti ini kondisinya. Kita kecewa juga. Jangan hukuman mati, lah. Ya seumur hiduplah tuntutannya. Jangan hukuman mati," kata salah satu keluarga Ferdy Sambo yang enggan disebut namanya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Baca juga : Nggak Ada Ampun, Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini 7 Hal Yang Memberatkan

Pihak keluarga mengungkapkan, dengan masih banyaknya waktu, mereka akan tetap melakukan berbagai upaya hukum ke depan.

Selain putusan hakim terkait hukuman mati, pihak keluarga juga kecewa Ferdy Sambo selalu di-bully masyarakat.

Menurutnya, ini tidak adil bagi Sambo. "Selama ini kan Jendral sangat dibully. Itu kita kecewanya. Walaupun betul ada hal-hal yang menyakiti korban di pihak lain. Tapi belum tentu juga, hal itu, seburuk-buruknya kita, kita buruk banget? Tidak juga," timpal adik dari pihak ibu Ferdy Sambo. 

Baca juga : Kareena Kapoor, Protes Film Diboikot

Namun, meskipun kecewa atas putusan hakim, pihak keluarga tetap menghargai keputusan hakim.

"Apa pun keputusan hakim, itulah yang terbaik. Karena hakim itu adalah kepanjangan tangan daripada Tuhan. Upaya-upaya selanjutnya kami serahkan kepada pengacara," pungkasnya.

Sekadar diketahui, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga : Chelsea Anjlok, Guardiola Ngarep Potter Nggak Dipecat

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim Wahyu di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Hukuman yang dijatuhkan ada vonis mati. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," tegasnya.â–  (Madala/MG)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.