Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perkara Korupsi Kredit Ekspor

Kerugiannya Triliunan Kok Vonisnya Ringan

Sabtu, 3 Desember 2022 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Foto: Ist).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Foto: Ist).

RM.id  Rakyat Merdeka - Para terdakwa kasus korupsi kredit ekspor divonis ringan. Padahal perbuatan mereka menyebabkan kantong Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bobol triliunan rupiah.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 4,7 triliun.

Vonis pertama dijatuhkan kepada Johan Darsono, Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, dan PT Borneo Walet Indonesia. Dia dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca juga : Hut Korpri Ke 51, Siti Nurbaya Serukan Pentingnya Jaga Lingkungan

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengutip putusan hakim.

Majelis hakim menilai Johan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-UndangHukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Juga Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.996.581.603.061,00 dan 54.062.693,61 dolar Amerika. Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” kutip Sumedana.

Baca juga : Hakim Perintahkan KPK Panggil Paksa Saksi Kunci

Vonis selanjutnya dijatuhkan terhadap Suyono, Direktur PT Mount Dreams Indonesia. Dia dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider kurungan selama 6 bulan.

Majelis hakim menilai, Suyono terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang. Dia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 576 juta.

“Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” putus majelis.

Baca juga : Jokowi: Dunia Harus Siap

Enam terdakwa lainnya hanya divonis 4 tahun penjara. Mereka dari kalangan petinggi LPEI. Mereka divonis seragam.

Majelis tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti. Sebab, jaksa tidak menjerat mereka dengan Pasal TPPU.

Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II LPEI Djoko S Djamhoer, divonis 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.