Dark/Light Mode

Nggak Ada Ampun, Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini 7 Hal Yang Memberatkan

Senin, 13 Februari 2023 16:12 WIB
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dalam kasus penembakan anak buahnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Foto: Istimewa)
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati dalam kasus penembakan anak buahnya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo secara bersama-sama dengan istrinya yang bernama Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan) serta Kuat Ma'ruf (sopir).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak. Melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2).

Baca juga : Kenapa Gempa Turki Sangat Mematikan

Ferdy Sambo juga terbukti merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus ini.

Perbuatan ini dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan anak buahnya. Yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Putusan terhadap Ferdy Sambo, lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa hanya menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Majelis Hakim menyebut, ada tujuh hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo. Berikut rinciannya:

Baca juga : PLN Nggak Takut Ancaman Krisis Energi Global, Ini Alasannya...

1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri, yang telah mengabdi selama tiga tahun.

2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).

Baca juga : Raffi Ahmad Dan Bepe Dicoret, Ini 74 Calon Sementara Para Bos PSSI

5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

7. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya.

"Tidak ada hal meringankan Ferdy Sambo dalam perkara ini," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.