Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Kasus Korupsi BTS Kominfo
Johnny Digarap 9 Jam, Kejagung Geledah 2 Tempat
Selasa, 14 Februari 2023 21:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengusutan dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo terus berlanjut. Selain memeriksa Menteri Kominfo Johnny G. Plate, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Selasa (14/2) juga melakukan penggeledahan di dua tempat.
Berdasarkan penuturan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Kuntadi, agenda penggeledahan itu dilakukan di kantor PT Solitech Media Sinergy dan PT. Paradita Infra Nusantara.
“Hari ini kami melakukan 2 kegiatan penggeledahan, satu di kantor Solitech, yang berada di Jalan Hang Lekir dan kedua kantor PT Pradita Infra Nusantara yang merupakan konsultan dari BAKTI,” kata Kuntadi.
Baca juga : Jelang Magrib, Menkominfo Johnny G Plate Belum Kelar Digarap Kejagung
Adapun, penggeledahan itu dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian di kasus yang ikut menyeret nama Menteri Johnny.
“Kegiatan tersebut kami lakukan dalam rangka untuk memperkuat pembuktian di kasus yang tengah berjalan,” sambung Kuntadi.
Kuntadi enggan membeberkan lebih jauh menyoal penggeledahan yang dilakukan pihaknya.
Baca juga : Kasus Korupsi BTS, Kejagung Panggil Menkominfo Johnny G. Plate Besok
Pun jika diselisik, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan merupakan satu dari lima tersangka korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukungnya.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kemudian Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment, dan tersangka kelima Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya