Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Kredit BJB

Tersangka Ditangkap Ketika Turun Pesawat

Jumat, 23 Desember 2022 07:30 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kredit Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Agus Hartono ditangkap di Bandara Ahmad Yani, Semarang. (Foto: Istimewa).
Tersangka kasus dugaan korupsi kredit Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Agus Hartono ditangkap di Bandara Ahmad Yani, Semarang. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Tersangka kasus dugaan korupsi kredit Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Agus Hartono ditangkap di Bandara Ahmad Yani, Semarang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, penangkapan dilakukan lantaran terdakwa tidak kooperatif. Agus disebut telah tiga mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan.

“Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Kejagung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah,” ujar Ketut. “Tersangka dibawa ke Kejati Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum.”

Baca juga : Uhamka Beri Pendampingan Teknik Digital Marketing Bagi UMKM Kelompok Tani Lebak

Agus ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kredit Bank BJB Cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa pada 2017.

Dalam pencairan kredit tersebut, tersangka menggunakan order pembelian palsu. Selain itu, penggunaan kredit tersebut juga tidak sesuai dengan tujuan pengajuan pinjaman.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, kasus ini merugikan negara Rp 25 miliar.

Baca juga : Terdakwa Sebut Jaksa Tidak Bisa Buktikan Unsur Kerugian Negara

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Agus menuding jaksa menculik kliennya. “Saya sudah berangkat pukul 05.00 WIB dari Jakarta, untuk memenuhi panggilan mereka pukul 09.00 WIB, namun diculik di pesawat Garuda pukul 08.30 WIB ketika landing di Bandara Semarang,” ujarnya saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka.

“Rencananya dia (Agus Hartono) akan menghadap untuk memenuhi panggilan penyidik Kejati Jawa Tengah,” lanjut Kamaruddin.

Agus dipanggil sebagai tersangka dengan surat pemberitahuan panggilan ketiga. “Setahu kami ini baru surat pertama yang kami terima, tapi kenapa tertera dalam surat pemeritahuan disebut panggilan ketiga?” herannya.

Baca juga : Tersangka Dirut PT Asuransi Jiwa Kresna Gugat Bareskrim

Menurut Kamaruddin, sebelum surat pertama diterima Agus pernah dua kali mendapat pesan WhatsApp dari penyidik. Akan tetapi karena dianggap tidak lazim, pesan itu tak digubrik. Lantaran mal prosedur.

Kamaruddin menuturkan, dalam penerbangan ke Semarang ia duduk satu deret dengan Agus dan stafnya bernama Yudi. “Saya duduk di paling pinggir lorong penumpang, adapun Agus klien saya paling pojok.”

Karena berada di posisi paling pinggir, begitu pesawat mendarat di Bandara Ahmad Yani, Kamaruddin langsung bergerak lebih dulu menuju pintu keluar. Sementara Agus dan Yudi berada di belakangnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.