Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS

Kejagung Geledah Kantor Kemenkominfo

Senin, 7 November 2022 21:39 WIB
Gedung Kejagung. (Foto: Ist)
Gedung Kejagung. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hari ini, Senin (7/11).

Penggeledahan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020-2022.

Baca juga : Kejagung Tahan Tiga Pejabat Kemenperin

"Dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta Pusat, dan Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua, Jakarta Utara," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (7/11).

Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud.

Baca juga : KPK Lelang 5 Lahan

Penggeledahan dan penyitaan berjalan lancar dan aman dengan mematuhi protokol kesehatan. Kejagung menaikan status kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kesimpulan diperoleh dari hasil gelar perkara pada 28 Oktober 2022. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyebut ditemukan adanya alat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus.

Baca juga : KPK Geledah Kantor Dan Rumah Dinas Bupati

"Berdasarkan hasil ekspose tersebut status penyelidikan kita naikkan ke penyidikan," tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/11).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.