Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) diduga disogok dalam pemberian izin impor garam untuk industri. Pasalnya, garam yang didatangkan tak sesuai kebutuhan.
“Kami masih proses penyidikan, semua akan kita dalami dan lakukan pemeriksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Tiga di antaranya pejabat Kemenperin. Yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Kimia Farmasi dan Tekstil periode 2019-2022 Muhammad Khayam, Direktur Industri Kimia Hulu Fredy Juwono, dan Kepala Subdirektorat Industri Kimia Hulu Yosi Arfianto.
Baca juga : Batas Kepatuhan Terhadap Pemimpin
Satu tersangka lagi, Frederik Tony Tanduk, Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia.
Rasuah diberikan agar Kemenperin menambah kuota impor garam dari 1,8 juta ton–sesuai kebutuhan industri—menjadi 3,7 juta ton. Kelebihan garam impor ini kemudian dipasarkan sebagai garam konsumsi. Yang harganya lebih tinggi.
Sumedana memastikan penyidik Gedung Bundar akan memeriksa semua pihak terkait. Termasuk pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang berwenang memberikan izin impor.
Baca juga : Balas Kekalahan, Ester Melesat Ke Semifinal
“Tidak tertutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru yang akan dimintakan pertanggungjawaban,” tegas Sumedana.
Para pejabat Kemenperin yang terlibat kasus ini telah dijebloskan ke jeruji besi. Penahanan dilakukan setelah mereka ditetapkan tersangka.
Penahanan dilakukan terpisah, tiga pejabat Kemenperin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejagung. Sementara Tony di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga : Pedagang Sebut HET Diduga Jadi Penyebab Langkanya Migor
“(Ditahan) Terhitung sejak 2 November 2022 sampai dengan 21 November 2022,” kata Sumedana.
Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumedana menjelaskan, para tersangka merekayasa data kebutuhan dan distribusi garam industri. Sehingga seolah-olah dibutuhkan impor garam sebesar 3,7 juta ton.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya