Dark/Light Mode

Pengusutan Korupsi Proyek BTS Rp 10 Triliun

Gelar Perkara, Kejagung Bidik Calon Tersangka

Senin, 24 Oktober 2022 07:30 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah (tengah) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (kanan) dan Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari (kiri) di Press Room Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah (tengah) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (kanan) dan Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari (kiri) di Press Room Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ke tahap penyidikan.

“Calon tersangkanya nanti tunggu gelar perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Dia mengatakan, pihak-pihak yang bakal dijadikan tersangka dan kronologi perkaranya akan disampaikan ketika penyidik Gedung Bundar telah mengantongi cukup bukti.

Baca juga : Kejurnas Karate Tradisional Digelar Perdana, Perebutkan Piala Erick Thohir

Sumedana menegaskan, dalam pengusutan kasus korupsi bakal ada dua pihak yang jadi tersangka. Salah satunya dari pihak penyelenggara negara. Namun, dia belum mau bicara banyak soal itu. “Kita tunggu saja,” katanya.

Rencananya, pekan ini bakal dilakukan gelar perkara. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kuntadi mengatakan, jajarannya sudah merampungkan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Termasuk pihak Kementerian Kominfo dan vendor. Nantinya, mereka akan kembali dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan.

Kuntadi telah mengantongi nilai proyek ini. “Itu ada dua kali, sekitar Rp 10 triliun,” ujarnya. Namun, dia tak bersedia mengungkapkan perkiraan kerugian negara.

Baca juga : Istri Mantan Eks Menteri ATR/BPN Minta Irwasum Lakukan Gelar Perkara Kasus Mafia Tambang

Pengusutan kasus ini mengacu surat perintah penyelidikan Nomor Surat Print-23/F.2/Fd.1/07/2022 tertanggal 18 Juli 2022.

Disebutkan, penyelidikan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan BTS 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.

Adapun proyek tersebut menyangkut pembangunan internet pelayanan publik dan jasa internet pedesaan di sejumlah daerah.

Baca juga : Relawan Puan Bali Gelar Berbagai Kegiatan Sosial

JAM Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan, telah menemukan dugaan peristiwa pidana atau pelanggaran hukum dalam pengadaan BTS tersebut.

Febrie menyebut, upaya pengusutan proyek BTS Kominfo masih terus dilakukan. Meski begitu, belum banyak hasil yang bisa dibuka ke publik sambil menunggu gelar perkara.

Puluhan jaksa dikerahkan untuk menangani perkara ini. Sebab, proyek BTS tersebar di berbagai wilayah. Hal itu, menurut Febrie, menjadi kendala untuk melakukan pengecekan di lapangan yang memakan banyak waktu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.