Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Kasus Korupsi BTS, Kejagung Panggil Menkominfo Johnny G. Plate Besok
Rabu, 8 Februari 2023 13:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, untuk diperiksa pada Kamis (9/2) besok.
Politisi Partai NasDem itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyatakan telah melayangkan surat panggilan sejak Selasa (7/2).
Baca juga : KPK Bakal Panggil Windy Ghemary, Penyanyi Jebolan Indonesian Idol
“Rencana, Kamis kami akan panggil Menteri (Kominfo). Surat sudah dilayangkan kemarin," ujar Kuntadi kepada wartawan, Rabu (8/2).
Asisten Umum Jaksa Agung ini mengatakan, penyidik Korps Adhyaksa akan melakukan konfirmasi terkait proyek BTS ke Johnny.
Meski surat pemeriksaan sudah dilayangkan, Kuntadi mengungkapkan, sampai saat ini Johnny belum mengonfirmasi kedatangannya.
Baca juga : Kejagung Sita Dua Rumah Eks Direksi Waskita Karya
"Belum ada komunikasi (kedatangan)," bebernya.
Dalam perkara ini, Kejagung menjerat empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif; Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudian, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali (MA) Account Director dari PT Huawei Tech Investment.
Baca juga : Kejagung Angkut Tiga Mobil Milik Tersangka
Mereka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya