Dark/Light Mode

Selama Berizin Dan Tertib

Parpol Boleh Pasang Atribut

Rabu, 15 Februari 2023 07:25 WIB
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin. (Foto: Istimewa)
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menerima permohonan pemasangan atribut partai poli­tik jelang Pemilu 2024. Sejauh masih tertib, tak masalah.

“Pemasangan atribut seperti bendera di titik-titik dan jalur tertentu sudah ada pengajuan permohonannya ke Pemprov DKI,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, kemarin.

Baca juga : Partai Demokrat Sudah Punya Jurus Jitu

Dikatakan, selama ini, Satpol PP DKI menggunakan cara persuasif kepada pihak yang memasang atribut parpol tanpa izin. Atribut yang mengganggu dan tak berizin dicopot sendiri oleh parpol pemasang.

Namun, ke depan, Satpol PP akan tegas. Dia mewanti-wanti, parpol terlebih dahulu mengurus perizinan kepada Pemprov DKI Jakarta sebelum memasang atribut apapun di tempat umum. Terkait hal ini akan segera dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga : Maret, Puan Action Lagi

“Kita bersama Bawaslu dan KPU untuk menertibkan ini, apakah ada yang sudah izin dan berkaitan dengan penye­suaian masa kampanye juga,” tambahnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.