Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hartanya Hampir Setara Menkeu, KPK Bakal Panggil Eks Pejabat Pajak Rafael Trisambodo
Jumat, 24 Februari 2023 16:09 WIB
Sebelumnya
Sri Mulyani mengatakan, dasar pencopotan tersebut yakni pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS. Sri Mulyani juga meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail untuk memutuskan hukuman terhadap Rafael.
Baca juga : Sri Mulyani Copot Bos Pajak Rafael Alun Trisambodo
Rafael sendiri disebutkan menyatakan mundur dari aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya