Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Geledah PT SMS, KPK Amankan Dokumen Dan Barbuk Elektronik
Selasa, 28 Februari 2023 16:13 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), salah satu BUMD yang dibentuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), di Kota Palembang, Senin (27/2).
Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi kerja sama dalam pengangkutan batubara pada BUMD milik Pemprov Sumsel.
"Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen maupun alat elektronik yang diduga memiliki kaitan dan membuat terang perbuatan dari pihak yang terkait perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (28/2).
Baca juga : Momen Hari Valentine, KAI Bagikan Suvenir dan Gelar Lomba Foto
Bukti-bukti tersebut akan dianalisis dan disita untuk dikonfirmasi pada saksi-saksi sekaligus melengkapi berkas perkara penyidikan.
KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Direktur Utama PT SMS Sarimuda. Sarimuda diperiksa terkait aliran uang dari PT SMS ke sejumlah pihak terkait kasus korupsi tersebut. Sarimuda diperiksa pada Kamis (24/11/2022).
Selain Sarimuda, KPK memeriksa Surya Perdana Wicaksana selaku Komisaris PT Bima Karya Cipta. Kemudian, pada Selasa (7/2/2023), komisi antirasuah memeriksa Direktur Utama PT SMS Adi Trenggana Wirabhakti.
Baca juga : Geledah Kantor Dinas PUPR Papua, KPK Amankan Dokumen Proyek Dan CCTV
Selain Adi, KPK juga memeriksa Manajer Teknik dan Operasional PT SMS, Gierry Helvan, terkait kasus tersebut. Keduanya didalami soal adanya pengeluaran uang tanpa dilengkapi laporan pertanggungjawaban dari kas keuangan PT SMS oleh pihak yang terkait dengan perkara ini.
KPK sebelumnya menyatakan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di salah satu BUMD Pemprov Sumsel. Kasus dugaan korupsi itu terkait dengan kerja sama pengangkutan batu bara.
KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, komisi antirasuah belum mengumumkan para tersangka tersangka dalam kasus ini.
Baca juga : Rencana Pertemuan Golkar Dan PKB Untuk Perkuat Posisi
Pengumuman tersangka beserta konstruksi perkara dan pasal-pasal yang dikenakan, akan dilakukan saat KPK melakukan upaya paksa berupa penangkapan atau penahanan. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya