Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Harun Masiku Dikabarkan Jadi Marbot Masjid Di Malaysia, Ini Kata KPK...
Kamis, 2 Maret 2023 15:24 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku disebut berada di Malaysia.
Di negeri Jiran tersebut, tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dikabarkan menjadi marbot, atau orang yang bertanggung jawab mengurus keperluan langgar/surau atau masjid.
Dikonfirmasi soal kabar ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku belum mendengar informasi tersebut. "Informasi itu belum kami dengar," ujar Alex, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).
Dia memastikan, komisi antirasuah akan menangkap semua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk Harun Masiku.
Baca juga : Tingkatkan Kualitas SDM, Ini Jurus KAI
"Intinya semua DPO pasti akan kita cari, kan satu persatu berhasil kita tangkap," tegasnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah berhasil melacak keberadaan Harun Masiku.
"Ada di luar negeri,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Namun, Asep tidak mengungkapkan lebih lanjut soal negara yang menjadi tempat Harun bersembunyi dari kejaran KPK. Ia menyebut, komisinya terus melakukan koordinasi dengan sejumlah agensi terkait di luar negeri.
Baca juga : Tuan Guru Harap Majelis Taklim Jadi Magnet Generasi Muda Belajar Agama
Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Suap diberikan agar dirinya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Eks kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020. Tiga tahun berselang, KPK belum juga berhasil menangkap Harun.
Baca juga : Kapolri Pastikan Kapolda Jambi Dan Rombongan Dirawat Maksimal RS Bhayangkara
Saat ini, selain Harun Masiku, masih ada dua buronan lagi yang belum tertangkap. Keduanya adalah Kirana Kotama dan Paulus Tannos.
Kirana Kotama alias Thay Ming, adalah tersangka kasus korupsi penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina pada 2014, Kirana Kotama. D
ia masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 15 Juni 2017. Sementara Paulus Tannos adalah tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya