Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sikapi Putusan Hakim PN Jakpus

Mega & SBY Satu Pandangan Jaga Konstitusi

Sabtu, 4 Maret 2023 07:01 WIB
SBY dan Megawati. (Foto: Ist)
SBY dan Megawati. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 Soesilo Bambang Yudhoyono atau SBY, ikut menanggapi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda Pemilu. Dalam hal ini, keduanya satu pandangan yaitu menjaga konstitusi. 

Pandangan SBY itu disampaikan dalam dua cuitan yang diunggah di akun Twitter miliknya, kemarin. Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini mengaku setelah menyimak putusan PN Jakpus tentang Pemilu, rasanya ada yang aneh di negeri ini. "Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun Pemilu ini," cuit SBY di akun @SBYudhoyono. 

SBY lalu melontarkan cuitan keduanya. "Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yg bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yg menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country," cuitnya. 

Sampai tadi malam, cuitan tersebut mendapat tanggapan positif dari warganet. Sebanyak 3.206 pengguna memberikan tanda hati alias suka, dan 1.016 pengguna me-retweet kicauan tersebut. 

Sehari sebelumnya, Megawati sudah  menyampaikan tanggapan mengenai putusan PN Jakpus tersebut. Sikap Mega itu disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah menghadap Mega terkait putusan PN Jakarta Pusat.  

Kata Hasto, Mega mengingatkan, berpolitik itu harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. "Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman Undang-Undang Pemilu," ujar Hasto menirukan arahan Megawati.

Mega juga menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan.  “Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," ujar Hasto. 

Hasto melanjutkan, partainya langsung melakukan analisis hukum terkait putusan PN Jakpus tersebut. Ada enam hal yang menjadi catatan. Pertama, berdasarkan UU Pemilu,  sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU.

Baca juga : Hakim PN Jakpus Kudu Diperiksa

Ketiga, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN. Keempat, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu. Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar. Kelima, Putusan PN Jakarta Pusat juga tidak merujuk pada Putusan MK yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan Presiden. 

“Di luar hal tersebut PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat Pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan Undang-Undang Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan," tegas Hasto.

PDIP juga bersikap bahwa putusan PN Jakpus bukan ranahnya sehingga harus dibatalkan. Atas keanehan putusan tersebut, PDIP meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi terhadap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakpus yang menyidangkan perkara tersebut.

“Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan,” tegasnya.

Apa tanggapan pemerintah? Wapres KH Ma'ruf Amin ikut menanggapi putusan PN Jakpus. Kiai Ma'ruf menegaskan, hasil putusan tersebut yang datang dari lembaga yudikatif, bukan merupakan keputusan final. Sehingga rencana penyelenggaraan Pemilu pada 2024 masih akan dilanjutkan.

“Persiapan tentu berlanjut, semua yang (disiapkan) berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu (final), nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu, itu nanti akan ada proses,” ujar Wapres, di Istana Wapres, kemarin. 

Lebih jauh, Kiai Ma'ruf  mengatakan, pemerintah masih menunggu hasil banding yang diajukan oleh KPU terhadap putusan tersebut. Di sisi lain, Wapres mengungkapkan, pemerintah sedang melakukan pengkajian terhadap hasil keputusan PN Jakpus tersebut.

Terakhir, Wapres menyebutkan, agar seluruh pihak dapat menunggu hasil kajian dari pemerintah dan hasil banding dari KPU. “Saya kira Menko Polhukam (Mahfud Md) sudah bereaksi, kemudian KPU sedang banding, karena itu kita tunggu saja,” pintanya. 

Baca juga : Bamsoet: Pemilu Harus Terlaksana Tepat Waktu

Sementara itu, KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakpus. Komisioner KPU, Idham Holik menilai, putusan PN Jakpus menunda Pemilu  masuk dalam kategori ultra vires. Sebab, menurut dia, UU Pemilu menegaskan perkara sengketa proses dilakukan oleh dua lembaga, yakni Bawaslu dan PTUN.

"Ultra vires itu artinya putusan di luar kewenangan, atau melampaui kewenangan hakim, karena pasal yang mengatur sengketa proses berakhir di PTUN bukan di PN Jakpus," kata Idham, di kantornya, Jakarta, kemarin. 

Anggota Bawaslu, Puadi mengatakan, KPU sudah sepatutnya mengajukan banding. Karena putusan PN Jakpus di luar dari kelaziman kekuasaan kehakiman atau dikategorikan ultra vires. "Bawaslu sebenarnya telah memutus hal ini melalui mekanisme penyelesaian sengketa proses," kata Puadi, kemarin. 

Bagaimana tanggapan Mahkamah Agung atas putusan ini? Jubir MA, Suharto menegaskan, hakim PN Jakpus tak bisa disalahkan terkait produk yang sudah diputuskan di pengadilan. Ia menekankan hakim-hakim memiliki independensi dalam membuat atau menjatuhkan putusan suatu perkara.

Suharto menjelaskan putusan PN Jakpus itu belum memiliki hukum tetap. "Maka paling bijak ya kita tunggu proses bandingnya. Hanya saja dengan adanya upaya hukum putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi," kata dia.

Sementara, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Ia mengatakan, salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. 

“Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” kata Miko Ginting dalam pernyataan tertulis, kemarin.

Namun Miko Ginting mengatakan, ihwal substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Ia menegaskan, domain KY hanya berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. 

Baca juga : Wapres: Putusan PN Jakpus Belum Tentu Dapat Legitimasi

Sekadar latar saja, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda seluruh tahapan Pemilu.  Perintah PN Jakpus itu, tertuang dalam putusan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima terhadap KPU. Dalam gugatan yang diajukan awal Desember lalu itu, Partai Prima merasa dirugikan KPU dalam verifikasi administrasi partai politik sehingga tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin T Oyong, dengan anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.

Sementara itu, Ketum Partai Prima Agus Jabo Priyono menyambut baik putusan tersebut. "Kebenaran telah menemukan jalannya sendiri," kata Agus, dalam keterangan tertulis, kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 

Agus mengatakan, gugatan terhadap KPU dilayangkan karena terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU yaitu menghilangkan hak Prima sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih. Menurut dia, gugatan ke berbagai institusi seperti Bawaslu dan PTUN. Hasilnya, gugatan tersebut tidak diterima karena PTUN merasa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan Prima. Hal ini terjadi akibat KPU yang membatasi hak politik partai Prima sehingga tidak memiliki legal standing di PTUN.

Karena gugatan tidak diterima oleh PTUN, pihaknya selanjutnya menuntut keadilan atas hak politik ke PN Jakpus. "Kami berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri tersebut. Kedaulatan berada di tangan rakyat. Ini adalah kemenangan rakyat biasa," ujarnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.