Dark/Light Mode

Laporan SPT Tahunan Meningkat, KSP : Happy

Jumat, 17 Maret 2023 13:54 WIB
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Edy Priyono
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Edy Priyono

RM.id  Rakyat Merdeka - Di tengah sorotan publik kepada aparat perpajakan, wajib pajak masih memiliki kepercayaan dan kepatuhan untuk melaporkan pembayaran pajak dan hartanya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Terbukti, jumlah pelaporan SPT Tahunan terus mengalami peningkatan. 

Kementerian Keuangan mencatat sampai tanggal 13 Maret 2023, sudah ada 7,1 juta SPT yang diserahkan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan. Dari jumlah tersebut, ada peningkatan sebesar 15,41 persen dibandingkan tahun 2022. 

Baca juga : Alokasi Pembiayaan Meningkat, Pemberdayaan UMKM Jalan

Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Edy Priyono menilai, peningkatan pelaporan SPT Tahunan tersebut merupakan indikasi positif karena mencerminkan kepercayaan serta kepatuhan wajib pajak. 

“Kita berharap kepercayaan tersebut bisa terus dijaga. Sehingga bisa memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara dari pajak,” kata Edy di Gedung Bina Graha Jakarta, Jumat (17/3). 

Baca juga : Dapat Ucapan Selamat Ultah Dari Jokowi, Kiai Maruf Happy

Menurut Deputi Bidang Perekonomian Kepala Staf Kepresidenan tersebut, pada era sekarang penerimaan negara dari pajak memegang peranan yang jauh lebih penting dibandingkan masa lalu. Di mana, pada masa lalu penerimaan negara didominasi oleh pendapatan non pajak, yakni khususnya penerimaan dari migas yang terbukti rentan ketika terjadi gejolak harga dunia.  

Untuk itu, tegas dia, penerimaan pajak dan tax ratio harus bisa terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi. 

Baca juga : Hidup Lagi Setelah Meninggal 9 Tahun

“Ini sangat penting untuk menjaga kesehatan negara, khususnya untuk mengurangi beban utang,” jelasnya. 

Seperti diberitakan, dari total 7,1 juta SPT Tahunan yang diserahkan oleh wajib pajak, sebanyak 217.126 merupakan wajib pajak badan. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 17,95 persen secara tahunan (year on year).  Adapun wajib pajak pribadi mencapai 6, 94 juta SPT, atau meningkat 15,34 persen secara tahunan (year on year).■
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.