Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Kata Afifuddin, permohonan penangguhan pelaksanaan putusan ini beralasan secara hukum. Karena, KPU juga sudah meminta Pengadilan Tingkat Banding menjatuhkan putusan sela agar PN Jakpus melakukan mediasi antara KPU dan Prima.
“Sehubungan dengan beralasan hukumnya permohonan dijatuhkannya putusan sela di tingkat banding, beralasan hukum untuk sekaligus dimohonkan penangguhan berlakunya amar putusan serta merta,” ujarnya.
Selain itu, Afifuddin menyebutkan 3 poin yang seharusnya PN Jakpus tidak putuskan penundaan Pemilu Serentak 2024.
Baca juga : Nia Ramadhani, Mantan Pacar Sering Diteror Anak Pejabat
Pertama, terdapat kepentingan negara yang wajib diutamakan dalam rangka menjalankan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni pemilu dilaksanakan secara luber dan jurdil setiap lima tahun sekali, yang tidak dapat ditunda.
Kedua, dalam UU Pemilu tidak dikenal alasan penundaan pemilu, tetapi hanya pemilu lanjutan dan pemilu susulan, dengan pemberlakuan khusus dalam Pasal 431 dan Pasal 432 UU Pemilu.
Ketiga, dalam pemeriksaan perkara gugatan Prima, terdapat eksepsi kompetensi absolut yang bersinggungan dengan kewenangan badan-badan peradilan pemilu. Tidak tertutup kemungkinan adanya dua atau lebih putusan yang berbeda.
Baca juga : Anwar Usman Menang Tipis
“Ini terkonfirmasi dari jatuhnya Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Prima menyampaikan dokumen perbaikan paling lama 10×24 jam,” ungkap dia.
Dalam memori banding tambahan tersebut, kata Afifuddin, KPU meminta koreksi atas pertimbangan hakim PN Jakpus tentang eksepsi kewenangan absolut.
Menurut dia, tindakan KPU menetapkan Prima tidak memenuhi syarat administrasi parpol merupakan substansi yang diatur dalam UU Pemilu.
Baca juga : Gas Terus, Pemilu Tak Ditunda
“Sebagai substansi yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, pokok perselisihan yang dipermasalahkan terbukti sebagai perselisihan yang menjadi wewenang absolut dari Bawaslu, bukan wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tandas Afifuddin.
Terpisah, Komisioner KPU Idham Holik memastikan, pihaknya mengikuti dan melaksanakan putusan Bawaslu. Kata dia, KPU wajib melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 180 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Putusan Bawaslu bersifat mengikat untuk semua anggota KPU di tingkat pusat hingga daerah. Hal itu tertuang dalam Pasal 518 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu menjelaskan sanksi pidana apabila KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu,” ujar Idham. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya