Dark/Light Mode

Jalani Putusan Bawaslu

KPU Uji Lagi Vermin Dan Verfak Prima

Kamis, 23 Maret 2023 06:45 WIB
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) selaku perwakilan pihak terlapor mengikuti Sidang Putusan Penanganan Dugaan Pelanggaran Adminstrasi Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (20/3/2023). Majelis Sidang Bawaslu memutuskan bahwa pihak terlapor yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu dan memerintahkan KPU melakukan proses verifikasi administrasi syarat perbaikan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam waktu 10 x 24 jam melalui Sipol. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym).
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) selaku perwakilan pihak terlapor mengikuti Sidang Putusan Penanganan Dugaan Pelanggaran Adminstrasi Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (20/3/2023). Majelis Sidang Bawaslu memutuskan bahwa pihak terlapor yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu dan memerintahkan KPU melakukan proses verifikasi administrasi syarat perbaikan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam waktu 10 x 24 jam melalui Sipol. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym).

 Sebelumnya 
Kata Afifuddin, permohonan penanggu­han pelaksanaan putusan ini beralasan secara hukum. Karena, KPU juga sudah meminta Pengadilan Tingkat Banding menjatuhkan putusan sela agar PN Jakpus melakukan mediasi antara KPU dan Prima.

“Sehubungan dengan beralasan huku­mnya permohonan dijatuhkannya putusan sela di tingkat banding, beralasan hukum untuk sekaligus dimohonkan penang­guhan berlakunya amar putusan serta merta,” ujarnya.

Selain itu, Afifuddin menyebutkan 3 poin yang seharusnya PN Jakpus tidak putuskan penundaan Pemilu Serentak 2024.

Baca juga : Nia Ramadhani, Mantan Pacar Sering Diteror Anak Pejabat

Pertama, terdapat kepentingan negara yang wajib diutamakan dalam rangka men­jalankan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni pemilu dilaksana­kan secara luber dan jurdil setiap lima tahun sekali, yang tidak dapat ditunda.

Kedua, dalam UU Pemilu tidak dikenal alasan penundaan pemilu, tetapi hanya pemilu lanjutan dan pemilu susulan, den­gan pemberlakuan khusus dalam Pasal 431 dan Pasal 432 UU Pemilu.

Ketiga, dalam pemeriksaan perkara gu­gatan Prima, terdapat eksepsi kompetensi absolut yang bersinggungan dengan ke­wenangan badan-badan peradilan pemilu. Tidak tertutup kemungkinan adanya dua atau lebih putusan yang berbeda.

Baca juga : Anwar Usman Menang Tipis

“Ini terkonfirmasi dari jatuhnya Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Prima menyampaikan dokumen perbaikan pal­ing lama 10×24 jam,” ungkap dia.

Dalam memori banding tambahan terse­but, kata Afifuddin, KPU meminta koreksi atas pertimbangan hakim PN Jakpus ten­tang eksepsi kewenangan absolut.

Menurut dia, tindakan KPU menetap­kan Prima tidak memenuhi syarat admin­istrasi parpol merupakan substansi yang diatur dalam UU Pemilu.

Baca juga : Gas Terus, Pemilu Tak Ditunda

“Sebagai substansi yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, pokok perselisi­han yang dipermasalahkan terbukti seba­gai perselisihan yang menjadi wewenang absolut dari Bawaslu, bukan wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tandas Afifuddin.

Terpisah, Komisioner KPU Idham Holik memastikan, pihaknya mengikuti dan melaksanakan putusan Bawaslu. Kata dia, KPU wajib melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 180 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Putusan Bawaslu bersifat mengikat untuk semua anggota KPU di tingkat pusat hingga daerah. Hal itu tertuang dalam Pasal 518 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu menjelas­kan sanksi pidana apabila KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu,” ujar Idham. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.