Dark/Light Mode

Soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Di Kemenkeu

Advokat Lucas Ingatkan, Pencucian Uang Harus Dibuktikan Di Pengadilan

Sabtu, 25 Maret 2023 14:01 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang sedang ramai saat ini merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ivan menyebut, apabila angka itu bukan merupakan TPPU, pasti dia tidak akan melaporkannya.

Baca juga : Aboe: Telusuri, Proses Hukum

"PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan? Yang Rp 300 (triliun) itu TPPU?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa.

"TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," jawab Ivan. ■

Baca juga : Yana Mulyana Ingatkan Pentingnya Teladani Semangat Para Pejuang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.