Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Di Kemenkeu
Advokat Lucas Ingatkan, Pencucian Uang Harus Dibuktikan Di Pengadilan
Sabtu, 25 Maret 2023 14:01 WIB
Sebelumnya
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang sedang ramai saat ini merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ivan menyebut, apabila angka itu bukan merupakan TPPU, pasti dia tidak akan melaporkannya.
Baca juga : Aboe: Telusuri, Proses Hukum
"PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan? Yang Rp 300 (triliun) itu TPPU?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Mahesa.
"TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," jawab Ivan. ■
Baca juga : Yana Mulyana Ingatkan Pentingnya Teladani Semangat Para Pejuang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya