Dark/Light Mode

Soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Di Kemenkeu

Advokat Lucas Ingatkan, Pencucian Uang Harus Dibuktikan Di Pengadilan

Sabtu, 25 Maret 2023 14:01 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 349 triliun sebagaimana dilaporkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, harus segera diluruskan.

Sebab, tidak semua transaksi dalam jumlah besar merupakan TPPU, harus ada pembuktian dulu di Pengadilan.

“Ini tak perlu terjadi jika semua pihak patuh dan tunduk dengan aturan. Tidak semua transaksi dalam jumlah besar itu pencucian uang. Ini bahaya. Yang bisa memutuskan apakah itu pencucian uang atau bukan, hanya hakim. Bukan Menko Polhukam, bukan pula Menteri Keuangan, apalagi Kepala PPATK,” kata Advocat Senior Lucas saat dihubungi, Sabtu (25/3).

Baca juga : Aboe: Telusuri, Proses Hukum

Menurut Lucas, dalam tindak pidana pencucian uang setidaknya terdapat dua varian kejahatan, yakni tindak pidana asal (predicate crime) dan tindak pidana pencucian uang itu sendiri, yang bisa disebut sebagai tindak pidana lanjutan (follow up crime).

Sehingga, kedudukan tindak pidana pencucian uang harus dilihat berdasarkan terjadinya tindak pidana tersebut secara faktual.

"Jadi harus ada predicate crime dulu. Ini yang menjadi sumber asal dari harta haram (dirty money) apakah itu hasil korupsi, perjudian, atau uang narkoba yang kemudian dicuci. Ini harus dibuktikan dulu oleh pengadilan, baru kemudian bisa disebut sebagai praktik pencucian uang,” jelas Lucas.

Baca juga : Yana Mulyana Ingatkan Pentingnya Teladani Semangat Para Pejuang

Dengan kata lain, lanjut Lucas, Kepala PPATK, Menteri Keuangan Sri Mulyani, maupun Menko Polhukam Mahfud MD tidak bisa serta merta menyebut itu sebagai praktik pencucian uang.

"Jika semua transaksi yang mencurigakan dilihat sebagai sebagai pencucian uang, itu kesalahan besar yang berakibat fatal. Kita akan jadi tertawaan dunia. Indonesia bisa menyandang predikat negara surganya pencucian uang,” tambah Lucas.

Dia menyarankan, agar masalah ini selesai, segera usut dan limpahkan kasusnya ke pihak penyidik.

Baca juga : Ketum KADIN Ingatkan Tantangan Yang Bayangi Pelaku Usaha Tahun Depan

“Sekali lagi, semua tindakan dugaan perkara pencucian uang harus dikembalikan ke predicate crime terlebih dulu. Barulah jika kemudian jika di pengadilan terbukti bersumber dari suatu hasil kejahatan, bisa disebut pencucian uang. Jadi secara tegas dan tidak bisa terbantahkan bahwa TPPU itu haruslah melalui putusan hakim di pengadilan, dan bukan pada ranahnya PPATK atau Kementerian lainnya,” pungkas Lucas.

Seperti diberitakan, Menko Polhukam Mahfud MD sempat mengatakan ada temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di Kemenkeu selama periode 2009-2023 dalam konferensi pers pada Pada Jumat (10/3).

Mahfud menyebut transaksi itu terindikasi ada dugaan TPPU. Selain Mahfud, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (20/3) juga memaparkan adanya 300 surat PPATK perihal nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.