Dark/Light Mode

Lindungi Industri Tekstil Dan UMKM

Pemerintah Bersinergi Berantas Impor Pakaian Bekas

Selasa, 28 Maret 2023 22:11 WIB
Foto: Kemendag.
Foto: Kemendag.

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Kemendag bersama dengan kementerian/lembaga dan instansi terkait lainnya seperti POLRI, TNI, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Pemerintah Provinsi, serta dan Pemerintah Kabupaten/Kota juga telah melakukan sejumlah pemusnahan pakaian bekas asal impor.

Baca juga : Menkop dan Mendag Kompak Berantas Importir Pakaian Bekas Ilegal

Tindakan pemusnahan tersebut yaitu di Sidoarjo, Jawa Timur sebanyak 824 bal, Senin (20/3); serta di Pekanbaru, Riau sebanyak 730 bal, Jumat (17/3).

Baca juga : DPR Dorong Pemerintah Perkuat Pengawasan Bisnis Impor Baju Bekas

Tindakan pemusnahan ini sesuai ketentuan Permendag Nomor 36 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan.

Baca juga : Syarief Hasan Minta Pemerintah Segera Bebaskan Pilot Susi Air

Kemendag membuka layanan pengaduan bagi konsumen dan dapat melaporkan penjualan produk pakaian impor melalui WhatsApp di nomor 085311111010, email: [email protected], serta melalui tautan web: simpktn.kemendag.go.id. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.