Dark/Light Mode

Menkop dan Mendag Kompak Berantas Importir Pakaian Bekas Ilegal

Senin, 27 Maret 2023 15:24 WIB
Menkop UKM Teten Masduki (kanan) dan Mendag Zulkifli Hasan di Kantor Kemenkop UKM, Senin (27/3). (Foto: Dwi ilhami/Rakyat Merdeka)
Menkop UKM Teten Masduki (kanan) dan Mendag Zulkifli Hasan di Kantor Kemenkop UKM, Senin (27/3). (Foto: Dwi ilhami/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyepakati langkah-langkah pemberantasan impor pakaian bekas ilegal, dalam rangka melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi dan alas kaki dalam negeri.

Kesepakatan tersebut terdiri dari menutup impor pakaian bekas di hulu, dalam hal ini para penyelundup yang merupakan importir atau produsen pakaian bekas impor ilegal. Serta melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) para pedagang yang menjual pakaian bekas impor ilegal.

Baca juga : Lestari: Ramadan Momentum Perkuat Nilai Persatuan Bangsa

“Kami dapat instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi kepentingan melindungi produsen UMKM tekstil dan produk tekstil salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dengan Kemenkeu, Kemendag, maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal,” ungkap Menkop UKM dalam pembahasan dengan Mendag Zulkifli Hasan terkait Dampak Impor Pakaian Bekas Ilegal Terhadap UKM di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (27/3).

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menutup impor pakaian bekas di hulu, sampai ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering digunakan oleh para penyelundup, termasuk gudang-gudang penampungan dan menuntut hukuman maksimal bagi importir gelap tersebut.

Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota 24 Maret, Hadir Di Metropolis Mall

Pelarangan impor pakaian bekas ini bukan hal yang baru, tapi sudah dilarang sejak tahun 2015 lewat Permendag Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, yang dicabut dengan Permendag Nomor 12 Tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor, yang dicabut dengan Permendag Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dan terakhir diubah dengan Permendag Nomor 40 tahun 2022.

Menteri Teten menegaskan, bagi pedagang yang sudah telanjur mengambil barang dan menjual pakaian bekas impor ilegal, masih diberikan tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya.

Baca juga : Warga Kompak Bangun 8 Poskamling Bergambar Ganjar

Teten memastikan, Kemenkop UKM bersama Kemendag menindak tegas atau memberantas kegiatan ilegal dari sisi penyelundup atau importir ilegal.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.