Dark/Light Mode

Diberhentikan, Brigjen Endar Laporkan Ketua Dan Sekjen KPK Ke Dewas

Selasa, 4 April 2023 14:01 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Laporan itu dilayangkan Endar lantaran dirinya diberhentikan dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

"Hari ini saya bertemu dengan Dewas menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh Dewas," ujar Endar, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan Selasa (4/4).

Baca juga : Kapolri Putuskan Brigjen Endar Tetap Jabat Direktur Penyelidikan KPK

Jenderal polisi bintang satu ini menyatakan sempat menceritakan perihal pencopotannya kepada Dewas. Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti.

"Dan saya tadi menceritakan peristiwanya sedikit dengan Ketua Dewas (Tumpak Hatorangan Panggabean) sebagai informasi awal. Pengaduan saya telah diterima," ungkap eks Direktur Penyelidikan KPK ini.

"Kita tinggal menunggu proses dari Dewas, Dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami," imbuh Endar.

Baca juga : Prudential & Relawan Prudence Foundation Bangun Hunian Sementara Korban Gempa Cianjur

Dalam laporannya tersebut, Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.

Sebab, menurut Endar, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

KPK sendiri menjelaskan, pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasannya telah habis pada 31 Maret 2023.

Baca juga : Demi Ketahanan Pangan, Syngenta Dukung Masa Depan Pertanian Berkelanjutan

KPK kemudian menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.

"Jadi, informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023 sehingga diberhentikan dengan hormat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (3/4).

“Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari Koorsup, Koordinasi dan Supervisi,” tambah Ali. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.