Dark/Light Mode

Vonis Sidang Banding, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Rabu, 12 April 2023 14:22 WIB
Sidang pembacaan vonis banding Ferdy Sambo, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: Madala Fandrimira/magang)
Sidang pembacaan vonis banding Ferdy Sambo, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: Madala Fandrimira/magang)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo. Artinya, Sambo tetap dijatuhi hukuman mati.

"Menguatkan putusan pengadilan Jakarta Selatan," ucap Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam pembacaan putusan banding, di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," imbuh Hakim Singgih.

Baca juga : Inflasi Stabil, Harga Pangan Di Ibu Kota Tetap Jinak

Sidang pembacaan putusan banding ini dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Dipimpin Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso, serta empat Hakim Anggota yang terdiri dari hakim Ewit Soetriadi, Mulyango, Abdul Fatah dan Tony Pribadi.

Terdakwa Ferdy Sambo maupun tim kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang putusan banding ini.

Baca juga : Moncer Di Jatim Dan Jateng, Perindo Tembus Papan Tengah

Ferdy Sambo diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sambo divonis pidana mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara.

Baca juga : Bantu Penanganan Covid-19, RS Freeport Sabet Dua PPKM Award

Sementara Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Madala/Magang. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.