Dark/Light Mode

Pakar Hukum Sebut Tidak Kerugian Negara Dalam Fomula E

Kamis, 13 April 2023 05:20 WIB
Sirkuit Formula E di Jakarta
Sirkuit Formula E di Jakarta

RM.id  Rakyat Merdeka - Perhelatan balapan mobil setrum Formula E yang digelar di Jakarta, awal Juni 2022 diyakini tidak ada potensi kerugian negara.

Pakar keuangan Negara dari Universitas Jayabaya, Soemardjijo menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus Formula E. 

"Tidak ditemukan pelanggaran hukum dalam  Formula E berupa penyelewengan penggunaan uang negara ," kata Sormardjijo Di acara diskusi "Eksaminasi Hukum terkait Kasus Formula E", di Kampus Universitas Al Azhar, Jakarta, Rabu (12/4).

Baca juga : Bertemu Prabowo Di Kertanegara, Imin Bawa Formasi Lengkap

Senada Pakar Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Ia menjelaskan, dalam kegiatan eksaminasi hukum, kasus Formula E ini tidak ditemukan penyalahgunaan uang negara yang merugikan rakyat, atau  dipandang sebagai tindak pidana korupsi. 

"Namun dalam eksaminasi hukum ini malah ditemukan duagaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pimpinan KPK," ungkapnya.

Feri mencontohkan, juga ada keanehan dalam kasus Formula E yang terkesan dikorek-korek adanya pelanggaran hukum. 

Baca juga : Lestari Ingatkan Pentingnya Kesetaraan Gender Dalam Setiap Kebijakan

"15 kali gelar perkara. Sementara kasus lain tak pernah sebanyak itu," ujarnya

Ia menyakini kasus Formula E ini merupakan bukan tindakan hukum, melainkan politik. 

"Masalah ini jangan dikaitkan dengan proses pencalonan di Pemilu 2024," tegasnya.■
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.