Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Perhelatan balapan mobil setrum Formula E yang digelar di Jakarta, awal Juni 2022 diyakini tidak ada potensi kerugian negara.
Pakar keuangan Negara dari Universitas Jayabaya, Soemardjijo menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus Formula E.
"Tidak ditemukan pelanggaran hukum dalam Formula E berupa penyelewengan penggunaan uang negara ," kata Sormardjijo Di acara diskusi "Eksaminasi Hukum terkait Kasus Formula E", di Kampus Universitas Al Azhar, Jakarta, Rabu (12/4).
Baca juga : Bertemu Prabowo Di Kertanegara, Imin Bawa Formasi Lengkap
Senada Pakar Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Ia menjelaskan, dalam kegiatan eksaminasi hukum, kasus Formula E ini tidak ditemukan penyalahgunaan uang negara yang merugikan rakyat, atau dipandang sebagai tindak pidana korupsi.
"Namun dalam eksaminasi hukum ini malah ditemukan duagaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pimpinan KPK," ungkapnya.
Feri mencontohkan, juga ada keanehan dalam kasus Formula E yang terkesan dikorek-korek adanya pelanggaran hukum.
Baca juga : Lestari Ingatkan Pentingnya Kesetaraan Gender Dalam Setiap Kebijakan
"15 kali gelar perkara. Sementara kasus lain tak pernah sebanyak itu," ujarnya
Ia menyakini kasus Formula E ini merupakan bukan tindakan hukum, melainkan politik.
"Masalah ini jangan dikaitkan dengan proses pencalonan di Pemilu 2024," tegasnya.■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya