Dark/Light Mode

Pakar Hukum: Penundaan RUU PPRT Untuk Jaring Masukan Lebih Banyak

Kamis, 16 Maret 2023 20:40 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum dan mantan Ketua Direktur LBHI Dr Erna Ratnaningsih meyakini, penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tentu memiliki alasan yang kuat.

Diingatkannya, jangan sampai hal ini dipolitisasi karena berpotensi memecah belah persatuan anak bangsa.

"Kita harus menunggu partisipasi masyarakat, baik akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, tokoh masyarakat, Pemberi Kerja maupun para PRT itu sendiri untuk menyempurnakan RUU PPRT yang sedang diproses DPR," ujarnya, Kamis (16/3).

Menurutnya, perlindungan hukum dalam RUU PPRT tidak hanya menjamin kepastian hukum bagi PRT, namun juga bagi pemberi kerja dan penyalur.

Untuk itu, partisipasi seluruh pihak yang terkait diharapkan dapat melahirkan satu undang-undang yang mumpuni untuk mengayomi dan memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga dalam kerangka pencapaian keadilan dan kesejahteraan sebagaimana janji negara.

Baca juga : AHY: Putusan Penundaan Pemilu 2024, Mengusik Akal Sehat Dan Rasa Keadilan

Dikatakan Ratna, sebagai negara yang menjadikan Pancasila sebagai living ideology, Indonesia sangat menjunjung tinggi dan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Untuk itu, Indonesia perlu memiliki perhatian yang sama akan perlindungan hukum, keadilan dan jaminan pemenuhan hak warga negara dalam bidang ketenagakerjaan.

Eksistensi UU Ketenagakerjaan saat ini sebagai payung hukum dalam bidang ketenagakerjaan tidak menyentuh pekerja rumah tangga (PRT) yang tergolong sektor informal. Hal ini menyebabkan PRT tak mendapat perlindungan hukum, keadilan dan kesejahteraan.

"Ketiga hal mendasar inilah yang coba dibangun dalam konteks pekerja rumah tangga, melalui kelahiran UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT),” bebernya.

Dikatakannya, perjalanan Panjang RUU PPRT menunjukkan alotnya perdebatan pandangan berbagai fraksi yang melingkupi sektor pekerja informal ini.

Baca juga : Ganjar Pranowo Kucurkan Rp 1,6 Miliar Untuk Bangunkan Rumah Korban Rob Demak

Sejak tahun 2004, UU PPRT selalu menjadi salah satu RUU Prolegnas namun gagal dalam proses pembahasannya.

Sebab, belum ditemukan formulasi yang tepat untuk meminimalkan dampak negatif, karena PRT merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki tingkat populasi tinggi di Indonesia.

Ratna menegaskan, saat ini adalah momen yang tepat untuk bersama-sama memberikan masukan bagi penyempurnaan draft RUU PPRT.

"Saat ini kita bisa melihat adanya keseriusan DPR secara kelembagaan untuk menyusun RUU PPRT. Dalam rangka penyempurnaan atas draft RUU tersebut, DPR telah beberapa kali melakukan pembahasan intensif dan mendalam dengan berbagai narasumber yang kompeten di isu pekerja rumah tangga," bebernya.

Hal itu termasuk Komnas Perempuan, aktivis perburuhan, perwakilan ILO, dan masih banyak lagi.

Baca juga : Partai Garuda: Manfaatkan Teknologi Untuk Royalti Musisi

"Selain DPR, kita dapat lihat bagaimana pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo terus mendorong agar RUU PPRT ini segera disahkan," ungkapnya.

Dikatakannya, willingness dari dua lembaga negara, baik dari legislatif dan eksekutif untuk segera melahirkan regulasi yang dapat melindungi pekerja di sektor rumah tangga. Hal ini untuk menunjukkan bagaimana keseriusan Indonesia untuk menguatkan pekerja di sektor pekerjaan ini.

"Kita tentu tahu bahwa pengakuan dan perlindungan pekerja di sektor rumah tangga melalui kelahiran undang-undang akan berimplikasi pada perlakuan negara lain terhadap pekerja migran Indonesia yang jumlahnya tidak sedikit tersebar di berbagai negara di dunia," ucap Ratna.

Setelah mengetahui willingness dari legislatif dan eksekutif, tentu adalah penting melihat kesiapan dari substansi/materi yang ada di dalam RUU PPRT tersebut. Terdapat perbedaan pandangan antar fraksi di dalam pembahasan pengesahan draft RUU ini.

"Menurut hemat saya tentu dimaksudkan untuk melahirkan satu regulasi yang benar-benar dapat dipergunakan untuk melindungi pekerja, dengan mengedepankan distribusi keadilan yang seimbang, baik antara pekerja, pemberi kerja melalui keagenan serta pemberi kerja langsung misalnya perekrutan langsung pekerja oleh satu keluarga," terangnya,
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.