Dark/Light Mode

KPK Sita Uang Rp 2,8 Miliar Dalam OTT Pejabat DJKA

Kamis, 13 April 2023 17:32 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 2,823 miliar saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jakarta, Depok, dan Semarang.

Operasi senyap ini digelar terkait dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar sekitar Rp 2,027 miliar, 20 ribu dolar Amerika Serikat, kartu debit (berisi, red) Rp 346 juta, dan saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/4).

Baca juga : OTT Proyek DJKA, KPK Amankan Uang Miliaran Dan Ribuan Dolar AS

KPK menduga uang ini merupakan pemberian dari pihak swasta yang mengerjakan empat proyek di DJKA Kemenhub.

Rinciannya, pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; 4 proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa.

Baca juga : Yang Di-OTT KPK Di Semarang, Pejabat Balai DJKA Jateng

"Sejak mulai proses administrasi, sampai penentuan pemenang tender. Jumlah suapnya berkisar 5 persen sampai dengan 10 persen dari nilai proyek," bebernya.

Total, para tersangka menerima suap dengan total Rp 14,5 miliar. KPK menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus ini.

Mereka yakni Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono. Mereka berstatus sebagai pemberi.

Baca juga : Ini Kronologis Penangkapan Bupati Meranti Muhammad Adil

Enam penerima lainnya yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat.

Tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.